POROSBEKASI.COM – Penegakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali dipertanyakan.
Sejumlah kontraktor mengeluhkan sulitnya memperoleh paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi. Mereka menuding adanya dugaan “penguasaan” paket pekerjaan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu kontraktor yang meminta namanya dirahasiakan mengaku pesimis untuk mengikuti proses lelang di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Wah susah ikutnya, rata-rata sudah dikuasai APH,” ungkapnya, ketika ditanya ikut tidaknya tender lelang pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Kamis 27 Agustus 2026.
Keluhan serupa disampaikan sumber lainnya. Ia mengaku pernah mendengar informasi mengenai adanya oknum APH yang mendatangi sejumlah dinas dan meminta jatah paket pekerjaan.
“Ada itu yang datang oknum APH, kroscek aja, ada yang dapat paket proyek di DBMSDA dan Disperkimtan,” ucapnya.
Informasi tersebut menjadi lebih serius ketika sumber yang sama menyebut oknum tersebut juga diduga meminta paket proyek untuk kemudian diatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Iya waktu itu saya dengar oknum APH-nya selain meminta untuk institusinya, dia juga mengkondisikan paket proyeknya untuk LSM. Ya mungkin mereka sudah ada kesepakatan di balik pelaporan yang dilakukan LSM tersebut ke APH yang menangani laporannya,” tambahnya.
Menurut sumber tersebut, proyek yang diduga diperoleh melalui pola itu juga tidak selalu dikerjakan langsung oleh pihak yang mendapatkannya.
“Biasanya mereka tidak mengerjakan langsung proyeknya, kemungkinan lebih banyak dijual lagi oleh kontraktor, atau ambil fee di muka saja,” tambahnya.
Dugaan tersebut mengarah pada indikasi praktik “titip proyek” yang dibungkus dengan kepentingan pengawasan.
Persoalan ini menjadi penting karena APH semestinya menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional. Jika benar terdapat oknum APH yang ikut mengatur atau memperoleh paket proyek, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum dan menjadi kemunduran serius dalam upaya pemberantasan KKN.
Di sisi lain, transparansi pengadaan yang dilaksanakan Pemkot Bekasi melalui LPSE menjadi penting untuk memastikan proses tender dapat diawasi publik. Data mengenai pemenang tender dan pelaksanaan paket pekerjaan perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Peran lembaga masyarakat juga semestinya ditempatkan sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran. Bukan justru muncul dugaan bahwa lembaga tersebut menjadi “perpanjangan tangan” dalam pembagian paket pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari APH terkait maupun OPD Pemkot Bekasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka anggaran APBD Kota Bekasi yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat berpotensi “bocor” melalui praktik kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.
Publik pun mendesak Aparat Kepolisian, Kejari Kota Bekasi, dan KPK untuk segera melakukan audit serta pengawasan melekat terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bekasi.
Jangan sampai jargon “Bersih dari KKN” hanya berhenti sebagai slogan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kedua Dinas yang paling banyak memiliki kegiatan proyek setiap tahun anggaran APBD Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan