Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi kembali memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah proses persiapannya.

Setelah Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp50 miliar untuk kebutuhan pematangan lahan dan pelebaran akses, muncul pertanyaan mengenai pihak yang nantinya akan menerima manfaat dari proyek tersebut.

Sorotan utamanya berkaitan dengan cakupan sampah yang akan dikelola melalui PSEL. Pertanyaan tersebut diarahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, terutama mengenai status dua lokasi TPA di kawasan Bantargebang.

Di kawasan tersebut terdapat TPA Sumurbatu yang merupakan milik Kota Bekasi serta TPA Bantargebang yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Konfirmasi mengenai hal tersebut telah diarahkan kepada Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih. Namun, hingga kini upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Berdasarkan data DLH Kota Bekasi, anggaran persiapan PSEL yang telah dan akan dikeluarkan meliputi:

1. Pematangan Lahan Tahap 1 sebesar Rp10,3 miliar.

2. Pelebaran Akses Jalan menelan Rp9,6 miliar.

3. Pematangan Lahan Tahap 2 yang akan memasuki proses tender sebesar Rp24,8 miliar.

Dengan demikian, total anggaran tersebut mencapai sekitar Rp44,7 miliar. Ditambah Belanja Jasa Konsultan, keseluruhan anggaran persiapan PSEL diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2026.

Seluruh biaya persiapan tersebut ditanggung 100 persen oleh Kota Bekasi. Adapun lokasi proyek berada di RW 04, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang.

Dari kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai cakupan pengelolaan sampah melalui PSEL.

“Apakah PSEL itu nantinya bertugas mengelola untuk sampah TPA milik Kota Bekasi atau termasuk TPA Bantargebang milik DKI?”

3 Catatan yang Perlu Dijelaskan Pemkot Bekasi

1. Persoalan Keadilan Biaya

Jika dalam pelaksanaannya PSEL juga akan mengolah atau membakar sampah dari TPA Bantargebang milik DKI, maka muncul pertanyaan mengenai pembagian beban pembiayaan antara kedua daerah.

Sebab, biaya persiapan lahan hingga sekitar Rp50 miliar berasal dari APBD Kota Bekasi. Sementara apabila sampah DKI juga masuk dalam cakupan pengelolaan PSEL, beban sampah yang selama ini berada di wilayah DKI berpotensi ikut berkurang.

Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana skema pembagian biaya atau cost sharing yang berlaku. Begitu pula dengan dasar kerja sama atau MoU yang menjadi landasan pengelolaan tersebut.

2. Kapasitas dan Skala Prioritas

Hal lain yang perlu dijelaskan adalah kapasitas PSEL dalam mengolah sampah setiap harinya.

Berapa ton sampah yang mampu diolah PSEL per hari? Apakah kapasitas tersebut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah warga Kota Bekasi?

Atau apakah sejak awal PSEL juga akan terbuka untuk menerima sampah dari wilayah lain di Jabodetabek?

Pertanyaan tersebut penting agar keberadaan PSEL benar-benar memberikan dampak terhadap persoalan sampah di Kota Bekasi.

Jangan sampai TPA Sumurbatu milik Kota Bekasi masih menghadapi persoalan kapasitas, sementara fasilitas PSEL justru lebih banyak digunakan untuk mengolah sampah dari luar daerah.

3. Transparansi Perjanjian

Publik juga berhak mendapatkan informasi mengenai dasar hukum kerja sama dalam proyek tersebut.

Apakah terdapat perjanjian antara Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Pusat terkait pembagian beban biaya, pembagian energi listrik, hingga tipping fee?

Keterbukaan mengenai hal tersebut dinilai penting karena anggaran persiapan PSEL menggunakan APBD Kota Bekasi.

Jangan sampai pembiayaan berasal dari masyarakat Kota Bekasi, tetapi manfaat proyek tersebut kemudian dibagi untuk kepentingan berbagai daerah tanpa kejelasan mengenai skema pembagiannya.

Tuntutan kepada Kepala DLH Kota Bekasi

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan Kepala DLH Kota Bekasi di antaranya:

1. Buka kepada publik: Jelaskan secara gamblang cakupan layanan PSEL. Apakah hanya untuk sampah Kota Bekasi atau juga mencakup sampah dari DKI?

2. Buka dokumen: Tunjukkan kajian kelayakan, AMDAL, serta perjanjian kerja sama apabila memang terdapat kerja sama dengan DKI.

3. Hitung untung rugi: Dengan APBD yang telah dikeluarkan, berapa MW listrik yang akan diperoleh Kota Bekasi? Berapa PAD yang masuk? Serta berapa ton sampah Kota Bekasi yang dapat diolah?

PSEL Diharapkan Jadi Solusi Persoalan Sampah

PSEL pada dasarnya dapat menjadi salah satu solusi untuk menangani persoalan sampah. Namun, proyek tersebut tetap perlu disertai kejelasan mengenai pembiayaan, cakupan layanan, kapasitas pengolahan, serta manfaat yang diterima Kota Bekasi.

Jangan sampai semangat untuk ikut mengatasi persoalan darurat sampah nasional justru membuat APBD Kota Bekasi menanggung beban daerah lain tanpa skema pembagian manfaat dan biaya yang jelas.

Warga Bekasi berhak tahu. Publik tidak menolak PSEL, hanya menolak jika Bekasi yang keluar uang, DKI yang dapat untung.

Diketahui, Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang Kota Bekasi akan dikelola oleh perusahaan asal Tiongkok yang ditunjuk langsung oleh Danantara Indonesia sebagai pemenang seleksi pengelolaan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara.

Berdasarkan informasi resmi, Danantara menunjuk Wangneng Environment sebagai mitra operasional PSEL untuk wilayah Bogor, Bekasi, dan Denpasar.

Sebelumnya juga, Pemerintah Kota Bekasi bersama PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara telah menggelar rapat pemaparan desain bangunan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik – PSEL di Kantor DLH Kota Bekasi.

Rapat tersebut dipimpin langsung Walikota Bekasi dan dihadiri Kadish LH, Kadis BMSDA, Kadis Perkimtan, Kadis DTR, Kadis PMPTSP.

Konsultasi Publik AMDAL PSEL juga telah dilakukan pada 20 Juni 2026 di Kelurahan Ciketingudik bersama warga dan pihak Wangneng.

Dalam pemaparan tersebut, PT Wangneng menjelaskan konsep desain fasilitas PSEL yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga sebagai infrastruktur modern penghasil energi listrik berkelanjutan.

Terpisah, Disdamkarmat Kota Bekasi juga telah menerima permohonan Rekomendasi Teknis Rencana Pembangunan/Operasional – PTSLa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah TPST Bantargebang dari PT Wangneng pada 22 Juli lalu.

Melalui PSEL, Pemkot Bekasi menargetkan dua hal, yakni mengurangi beban sampah di TPA Bantargebang sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat bagi warga.

 

Porosbekasicom
Editor