Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kembali mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Desakan tersebut disampaikan menyusul gugatan PT Toba Surimi Industries (TSI) terhadap Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp124,4 miliar.

Bagi Uchok, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antara PT TSI dan Bank Mandiri.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek transaksi dan aliran dana yang perlu diperiksa lebih mendalam oleh OJK sebagai otoritas pengawas perbankan.

“Pihak OJK sebaiknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada jajaran direksi dan dewan komisaris Bank Mandiri atas adanya gugatan dari PT Toba Surimi Industries kepada Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang merugikan senilai Rp124,4 miliar,” ujar Uchok, dikutip Kamis (27/8/2026).

Uchok menilai jajaran direksi dan dewan komisaris Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai asal-usul serta mekanisme transaksi dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia menyoroti informasi mengenai adanya penarikan dana secara tunai dalam jumlah besar. Menurutnya, pola transaksi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana dana tersebut dikeluarkan dan ke mana selanjutnya mengalir.

“Direktur Utama Bank Mandiri Riduan sangat urgen dan relevan untuk menjelaskan asal muasal dana tersebut, yang mekanismenya bukan melalui proses transfer biasa, tetapi dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar,” katanya.

Selain mekanisme penarikan dana, Uchok juga menyoroti dugaan aliran dana kepada sejumlah perusahaan yang disebut tidak mempunyai hubungan bisnis dengan PT TSI.

Berdasarkan informasi yang menjadi catatan CBA, salah satu perusahaan yang disebut menerima dana adalah PT BLN dengan nilai sekitar Rp35,2 miliar. Kemudian PT MJPS disebut menerima sekitar Rp11,6 miliar.

Uchok menyebut masih terdapat pihak-pihak lainnya yang diduga menerima aliran dana sehingga totalnya mencapai sekitar Rp123 miliar.

“Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp123 miliar,” ujar Uchok.

Atas persoalan tersebut, CBA meminta OJK melakukan penelusuran secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup tata kelola, sistem pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku di sektor perbankan.

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap direksi dan komisaris Bank Mandiri dapat menjadi langkah untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan atau prosedur yang memungkinkan terjadinya transaksi serta penarikan dana dalam jumlah besar.

Namun, Uchok menilai respons OJK terhadap persoalan tersebut masih belum menunjukkan kecepatan yang diharapkan. Ia mengkritik OJK yang dinilainya lambat dalam melakukan langkah pemeriksaan terhadap jajaran Bank Mandiri.

“Sepertinya OJK tidak akan melakukan secepat kilat untuk melakukan pemanggilan terhadap dewan komisaris dan direksi Bank Mandiri. Mereka bekerja sangat lambat seperti keong,” kata Uchok.

Kritik terhadap OJK juga dikaitkan Uchok dengan penggunaan anggaran fasilitas golf bagi jajaran dewan komisioner OJK.

Ia mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran tersebut apabila pada waktu yang sama terdapat persoalan di sektor perbankan yang menurutnya membutuhkan pengawasan secara serius.

“Daripada melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, dewan komisaris akan lebih asyik main golf,” sindirnya.

Uchok menyebut berdasarkan catatan CBA, anggaran yang berkaitan dengan fasilitas golf dewan komisioner OJK tercatat mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Lebih rinci, ia menyebut realisasi anggaran fasilitas golf dewan komisioner OJK dengan kode 5131024000 pada 2023 sebesar sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan pada 2024 sekitar Rp1,4 miliar.

Sementara itu, realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024002, menurut catatan CBA, mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.

CBA menilai fungsi utama OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan dan pelindung konsumen harus tetap menjadi prioritas. Terlebih, persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan PT TSI berkaitan dengan nilai transaksi yang besar.

“Yang lebih penting adalah OJK harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan serius. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan keberadaan OJK ketika ada persoalan besar di sektor perbankan,” ucapnya.

Uchok kemudian meminta OJK segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri.

Ia juga mendorong penelusuran terhadap seluruh aliran dana yang dipersoalkan dalam gugatan PT TSI, sehingga rangkaian transaksi tersebut dapat diketahui secara jelas.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kesesuaian transaksi dengan ketentuan perbankan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank

 

Porosbekasicom
Editor