Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dugaan pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi transaksi, tetapi juga dari aspek pengawasan perbankan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar secara menyeluruh bagaimana dana dalam jumlah besar tersebut dapat dicairkan menggunakan 54 lembar cek yang disebut memiliki tanda tangan tidak identik.

Uchok menilai pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pihak yang terlibat langsung dalam proses pencairan. Menurutnya, aparat juga perlu menguji fungsi pengawasan serta pengendalian internal Bank Mandiri hingga jajaran pimpinan, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. PT TSI mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar yang disebut berlangsung dalam rentang 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, PT TSI mendalilkan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui oleh direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh perusahaan.

Persoalan pencairan dana tersebut turut berkaitan dengan perkara pidana. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn, terdakwa Tepi disebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Kondisi tersebut, menurut Uchok, seharusnya menjadi titik awal bagi penegak hukum untuk menguji apakah prosedur perbankan telah diterapkan secara benar. Termasuk di dalamnya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, hingga pengawasan internal.

Ia mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan transaksi bernilai Rp124,4 miliar dilakukan melalui sejumlah pencairan tanpa terdeteksi atau dicegah oleh sistem pengawasan.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujar Uchok.

Selain mengurai prosedur pencairan, Uchok meminta Kejagung tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pergerakan dana tersebut.

Menurutnya, penyidikan harus mampu menjawab bukan hanya siapa yang melakukan pencairan, tetapi juga tujuan akhir penggunaan dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” paparnya.

Uchok juga menilai jajaran pimpinan Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai sistem yang diterapkan untuk mengantisipasi transaksi bermasalah.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” ujar Uchok.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Mandiri tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Aparat tetap harus mendasarkan langkah hukum pada bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dalam gugatan perdata, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut. PT TSI turut meminta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta.

Selain itu, perusahaan meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan tersebut, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan dalam proses pencairan dana.

Bagi Uchok, perkara ini menjadi penting karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Karena itu, menurut dia, proses penanganan dugaan pencairan dana tersebut harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

 

Porosbekasicom
Editor