POROSBEKASI.COM – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kondisi keuangan PT Indo Pusaka Berau (IPB) menyimpan persoalan yang perlu dibuka secara terang.
Sorotan diarahkan pada harga jual tenaga listrik kepada PT Berau Coal yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan perusahaan.
Uchok menyebut PT IPB justru mengalami penurunan pendapatan dari penjualan listrik kepada PT Berau Coal. Pada saat yang sama, perusahaan listrik milik pemerintah daerah Berau itu mencatat kerugian yang semakin besar.
“Pada tahun 2024 pendapatan PT IPB dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal mencapai Rp68 miliar. Namun pada 2025 turun sebesar Rp29,1 miliar menjadi hanya Rp38,9 miliar,” kata Uchok dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, angka tersebut perlu dikaitkan dengan penerapan harga jual listrik yang berlaku. Ia menduga terdapat ketidakadilan dalam mekanisme harga jual beli listrik yang dibebankan kepada PT Berau Coal.
Salah satu dasar yang menjadi perhatiannya adalah surat PT Berau Coal Nomor 042/BC/BOD-SWD/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 mengenai usulan perubahan kontrak jual beli listrik.
Uchok mengatakan, dalam surat tersebut harga jual listrik berubah menjadi Rp2.135,12 per kWh. Ia kemudian membandingkan harga itu dengan tarif listrik PT PLN (Persero) maupun PLN wilayah Kalimantan Timur yang menurutnya jauh lebih rendah.
“Sebagai perbandingan, harga per kWh PT PLN (Persero) hanya sekitar Rp949/kWh, sedangkan PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur sekitar Rp836,5/kWh,” ujarnya.
Perbedaan tarif tersebut dinilai Uchok menjadi bagian yang harus diperiksa. Sebab, PT IPB justru mencatat kerugian ketika harga jual listrik yang disebutnya tinggi tersebut diterapkan.
Uchok mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp44 miliar pada 2024. Angka itu kemudian meningkat menjadi Rp64,5 miliar pada 2025.
“Gara-gara permainan harga per kWh ini, pendapatan PT IPB setiap tahun selalu merugi. Pada tahun 2024 rugi sebesar Rp44 miliar, dan pada tahun 2025 kerugian makin tinggi mencapai Rp64,5 miliar,” katanya.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, kerugian PT IPB selama dua tahun mencapai sekitar Rp108,5 miliar. Uchok menilai besarnya kerugian tersebut harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.
Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada laporan keuangan atau nilai kerugian. Proses penetapan harga jual listrik, dasar perhitungan tarif, perubahan kontrak, hingga pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus ikut ditelusuri.
“Ini benar-benar tidak masuk akal. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan listrik milik pemerintah daerah Berau,” tegasnya.
Uchok menilai langkah hukum diperlukan untuk memastikan persoalan di tubuh PT IPB dapat diketahui secara jelas. Terlebih, perusahaan tersebut merupakan perusahaan listrik yang dimiliki pemerintah daerah Berau sehingga pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia meminta Kejaksaan Agung segera memulai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan penetapan harga listrik di PT IPB.
“Langkah pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau, Aan Wibowo, sebagai orang kepercayaan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas,” pungkas Uchok.







Tinggalkan Balasan