Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kasus yang menyeret nama Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, mulai dibawa ke tingkat pusat. LSM Trinusa Bekasi melaporkan Daud ke Kejaksaan Agung RI dan meminta dugaan berbagai persoalan di tubuh Tirta Bhagasasi dibongkar secara menyeluruh.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam proyek sambungan langsung (SL) pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi. Trinusa menilai persoalan itu tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan Trinusa disampaikan melalui surat bernomor 012/SL-TB/TRINUSA/VIII/2026. Dalam laporan tersebut, perhatian khusus diarahkan pada persoalan sambungan langsung pelanggan yang melibatkan CV Wiantara Avi.

CV Wiantara Avi diketahui mendapatkan pekerjaan dari PDAM Tirta Bhagasasi melalui SPKS Nomor 80/SPKS/PDAM/Bks/VI/2023 untuk Perumahan Griya Kota Bekasi dengan periode pekerjaan 27 Juni 2023 hingga 25 Juni 2025.

Selain itu, terdapat SPKS Nomor 89/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2025 untuk Perumahan Darmawangsa dengan periode pekerjaan 23 Agustus 2023 hingga 16 Agustus 2025.

Trinusa mempertanyakan rangkaian pekerjaan tersebut karena perkara sambungan langsung pelanggan Tirta Bhagasasi telah menyeret tiga orang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yakni MSB, RF dan AEZ.

Ketua Trinusa Bekasi, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Kejaksaan Agung untuk mendorong agar persoalan tersebut tidak ditangani secara setengah-setengah.

“Jadi kemarin (24/8), kita mendatangi Kejaksaan Agung RI. Kita bersurat laporan agar kasus ini menjadi perhatian khusus Kejari Bekasi,” ujar Mandor Baya dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Trinusa mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa CV Wiantara Avi selaku pihak yang menerima pekerjaan sambungan langsung pelanggan. Mereka menilai pemeriksaan tersebut penting untuk membuka seluruh rangkaian persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.

Mandor Baya menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang masuk ke kantong pribadi para tersangka, dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar lebih.

“Kami memandang perlu adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap CV Wiantara Avi selaku pihak yang menerima pekerjaan sambungan langsung pelanggan. Persoalan ini sudah menjadi masalah hukum dengan dugaan kerugian yang mencapai Rp4,5 miliar lebih,” ujarnya.

Nama Daud Husin kemudian menjadi salah satu titik yang disorot Trinusa. Mandor Baya menyebut Daud Husin merupakan Direktur CV Wiantara Avi sekaligus menjabat Direktur Umum Tirta Bhagasasi.

Bagi Trinusa, posisi tersebut harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum. Mereka meminta hubungan antara CV Wiantara Avi dengan Perumda Tirta Bhagasasi ditelusuri, termasuk proses pekerjaan, dokumen, kewenangan dan aliran dana yang berkaitan.

Sorotan terhadap Daud Husin juga melebar ke persoalan lain yang dibawa Trinusa dalam laporan ke Kejaksaan Agung. Mereka menyebut terdapat persoalan pencoretan BAST aset dengan tipe X pada lembaran berkas rekrutmen pegawai serta persoalan aset Poncol.

“Persoalannya bukan hanya terkait sambungan langsung pelanggan PDAM. Kami juga melaporkan Direktur CV Wiantara Avi terkait pencoretan BAST aset dengan tipe X pada lembaran berkas rekrutmen pegawai serta persoalan aset Poncol,” ungkapnya.

Trinusa menyatakan persoalan pencoretan tipe X pada BAST tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman. Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut turut diperiksa dan tidak dibiarkan menjadi persoalan administratif semata.

“Untuk persoalan pencoretan tipe X pada BAST tersebut, kami menilai Direktur Umum Tirta Bhagasasi harus bertanggung jawab. Persoalan ini juga sudah kami laporkan kepada Irjen Kemendagri dan Ombudsman agar dapat diperiksa,” katanya.

Mandor Baya meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh persoalan yang dikaitkan dengan Daud Husin dan CV Wiantara Avi. Jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran hukum, Trinusa meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh persoalan ini. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami meminta agar Dirum Tirta Bhagasasi dan CV Wiantara Avi diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Laporan tersebut menambah tekanan terhadap pengusutan perkara sambungan langsung pelanggan Tirta Bhagasasi. Trinusa meminta Kejaksaan Agung tidak sekadar melihat tiga tersangka yang telah ditetapkan, tetapi membongkar seluruh mata rantai pekerjaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Trinusa, pemeriksaan harus mencakup dokumen pekerjaan, kontrak, pihak yang menerima pekerjaan, aliran dana, serta hubungan antara CV Wiantara Avi dan Perumda Tirta Bhagasasi.

Mandor Baya berharap Kejagung dapat membuka seluruh persoalan berdasarkan bukti yang ada. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila memang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam persoalan sambungan langsung pelanggan Tirta Bhagasasi.

 

 

Porosbekasicom
Editor