Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memperluas pengusutan kasus dugaan kerugian keuangan negara yang menyeret tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi.

Desakan itu muncul setelah Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga mantan pejabat Tirta Bhagasasi berinisial MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Trinusa menilai penetapan tiga tersangka belum cukup untuk memastikan perkara tersebut benar-benar terbongkar. Ketua Trinusa Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan, tetapi menelusuri seluruh pihak dan pekerjaan yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu pekerjaan yang disoroti Trinusa adalah pemasangan sambungan langganan (SL), jaringan pipa distribusi dan retikulasi di kawasan Perumahan Dharmawangsa Residence dan Griya Kota Bekasi.

Menurut Mandor, terdapat perjanjian kerja sama antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan CV Wiantara Api terkait pekerjaan tersebut. Perjanjian itu antara lain tercantum dalam Nomor Surat Perjanjian 89/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2023 dan 0013/SPKS/AVI-PDAM/VIII/2024.

Kerja sama tersebut disebut berlangsung selama dua tahun, mulai 16 Agustus 2023 hingga 16 Agustus 2025. Namun, Trinusa mempertanyakan hasil pelaksanaan pekerjaan karena disebut masih ditemukan sejumlah persoalan, termasuk sambungan langsung yang belum tercatat atau baru didaftarkan setelah masa perjanjian berakhir.

“Perjanjian 2 tahun tapi hasilnya tidak maksimal, merugikan perumda Tirta bhagasasi,” ujar Mandor, Kamis (20/8/2026).

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Trinusa dengan posisi Direktur Utama CV Wiantara Avi yang disebut juga dijabat oleh Daud Husin. Pada saat bersamaan, Daud Husin juga menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.

Mandor menilai rangkap jabatan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama karena CV Wiantara Avi disebut memperoleh pekerjaan dari Perumda Tirta Bhagasasi. Menurutnya, aparat perlu memastikan seluruh proses kerja sama dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Mandor menegaskan penetapan tiga tersangka tidak semestinya menjadi titik akhir pemeriksaan. Ia meminta Kejari Kabupaten Bekasi membongkar seluruh rangkaian pekerjaan, pihak yang terlibat, serta mekanisme kerja sama antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan CV Wiantara Avi.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi tidak berhenti hanya di tiga tersangka, tapi juga menyasar Dirum Tirta Bhagasasi yang juga menjabat sebagai Dirut CV Wiantara Avi yang mendapat proyek kerjasama,” tegas Mandor.

“Disitu jelas SPK-nya dengan Tirta Bhagasasi. lalu banyak juga titik pekerjaan, tidak mungkin kalau sambungan langsung ini bermasalah, dengan kerugian Rp4,5 miliar. dan hari ini benar bermasalah dengan ditetapkannya tiga tersangka pada Kejari Kabupaten Bekasi,” lanjutnya.

Trinusa juga berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar turut memonitor penanganan perkara tersebut. Menurut Trinusa, penetapan tiga tersangka belum cukup untuk membongkar seluruh rangkaian persoalan yang dipertanyakan dalam pekerjaan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Pekerjaan yang ditandatangani oleh direktur yang diterima dari PDAM Tirta Bhagasasi berdasarkan SK ini kan bermasalah. Artinya, harus diperiksa kerja samanya dengan CV Wiantara Avi yang SK-nya dikeluarkan oleh Perumda Tirta Bhagasasi,” papar Mandor.

Ia menegaskan persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara pelaksanaan pekerjaan CV Wiantara Avi dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini ditangani Kejari Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya terpaku pada tiga mantan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh dokumen kerja sama, proses pelaksanaan pekerjaan, pihak yang memiliki kewenangan, hingga potensi kerugian yang muncul dari proyek tersebut dinilai perlu ditelusuri.

“Apalagi ini dua kursi yang diduduki oleh satu orang, Daud Husin, dari Dirum Tirta Bhagasasi dan Dirut CV Wiantara Avi. nah ini perlu disikapi secara serius oleh Pemkab Bekasi dan Kejari. Kami juga akan terus mengawal dan melaporkan, kalau perlu melakukan aksi besar-besaran agar Kejari berani memanggil dan memeriksa Daud Husin,” ungkap Mandor.

Trinusa menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga mantan pejabat sebagai tersangka. Trinusa meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, hingga potensi kerugian yang muncul dari proyek tersebut.

Mandor menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong Kejari Kabupaten Bekasi mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

 

Porosbekasicom
Editor