Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Proyek Peningkatan Jalan Utama Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya karena kondisi jalan yang telah lama dikeluhkan warga, tetapi juga karena nilai kontraknya mencapai Rp4.233.519.103 atau sekitar Rp4,2 miliar dengan waktu pengerjaan hanya 60 hari kalender.

Proyek yang dikerjakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA) itu menggunakan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026.

Besarnya anggaran dan singkatnya waktu pelaksanaan menjadi dua hal yang dipertanyakan warga. Informasi mengenai proyek tersebut tercantum dalam papan proyek yang beredar dan kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama Peningkatan Jalan Utama Dukuh Zamrud dengan lokasi Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Sumber pendanaannya berasal dari PAD TA 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender atau dua bulan. Nilai kontraknya mencapai Rp4.233.519.103,00, sedangkan penyedia jasa pekerjaan adalah PT Harian Jaya Indonesia.

Rp4,2 Miliar Dipertanyakan

Unggahan akun @wargamustikajaya langsung dipenuhi komentar warga. Sebagian masyarakat menyambut positif adanya perbaikan karena kondisi jalan disebut telah rusak selama bertahun-tahun.

Namun, dukungan terhadap perbaikan jalan tersebut tidak lantas menghilangkan pertanyaan mengenai besarnya anggaran. Nilai Rp4,2 miliar justru menjadi salah satu hal yang paling banyak dipersoalkan.

“Gapura 1 milyar di counter perbaikan jalan Rp 4,2 milyar,” sindir akun @wargamustijaya.

Warganet lainnya mempertanyakan ukuran ruas jalan yang akan ditingkatkan serta spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kota Bekasi.

“Sepanjang apa? Selebar apa? Dengan Rp4,2 M seharusnya bisa dapat kualitas beton tebal dan drainase,” tanya warganet.

Pertanyaan juga mengarah pada durasi pekerjaan. Dengan kontrak hanya 60 hari kalender, warga mempertanyakan apakah pekerjaan dapat diselesaikan secara maksimal tanpa mengorbankan kualitas konstruksi.

“60 Hari Kelar?Kejar tayang atau asal jadi?” sahut warganet lainnya.

Rekam Jejak Proyek 2025 Ikut Disorot

Sorotan terhadap proyek Jalan Utama Dukuh Zamrud juga tidak berdiri sendiri. Pelaksanaan sejumlah proyek DBMSDA pada tahun anggaran 2025 diketahui memiliki persoalan, termasuk adanya proyek yang mengalami “tunda bayar” karena pekerjaan molor.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru terhadap proyek yang saat ini menggunakan sumber dana PAD Tahun Anggaran 2026.

Pertanyaannya,proyek yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 apakah proyek ini dibayar pakai uang rakyat tahun depan, Tapi dikerjakan sekarang?

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar publik mengetahui secara jelas mekanisme pembayaran, progres pekerjaan, serta konsekuensi apabila proyek tidak selesai sesuai jadwal.

Kekhawatiran tersebut juga dikaitkan dengan temuan dalam Laporan Keuangan 2025.

Belanja Modal DBMSDA Tak Terserap Penuh

Dalam data yang menjadi sorotan, Belanja Modal DBMSDA Tahun 2025 disebut hanya mencapai realisasi 86,60 persen.

Dari anggaran Rp31,9 miliar, belanja yang terserap hanya sekitar Rp27,6 miliar. Artinya, terdapat sekitar Rp4,2 miliar anggaran yang tidak terserap.

Angka tersebut kemudian dikaitkan dengan pola pekerjaan yang dinilai terlalu dikebut. Pola “Kebut Semalam” disebut sama seperti proyek air senilai Rp24,3 miliar di Disperkimtan.

Proyek yang dilelang cepat dengan waktu pengerjaan mepet dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi memengaruhi mutu apabila perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Sorotan lainnya menyasar Belanja Konsultan yang disebut menelan APBD hingga Rp33,3 miliar. Dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, publik mempertanyakan bagaimana pengawasan dan perhitungan teknis dilakukan sehingga masih muncul keraguan warga terhadap kewajaran harga proyek.

DBMSDA Diminta Buka RAB

Publik meminta DBMSDA Kota Bekasi tidak sekadar memasang papan informasi proyek, tetapi juga membuka rincian Rencana Anggaran Biaya atau RAB secara transparan.

Rincian yang diminta meliputi volume pekerjaan, panjang dan lebar jalan, ketebalan aspal atau beton, jenis material yang digunakan, hingga komponen biaya lainnya.

Transparansi tersebut dianggap penting untuk menjawab pertanyaan apakah anggaran Rp4,2 miliar memang sebanding dengan volume dan spesifikasi pekerjaan.

Jangan sampai anggaran sebesar itu hanya menghasilkan pekerjaan “tambal sulam” yang kembali rusak dalam waktu singkat.

BPK dan Inspektorat juga diharapkan dapat melakukan audit sejak tahap perencanaan dengan matang dan profesional. Harga satuan pekerjaan diminta dicocokkan dengan SNI, sementara pelaksanaan selama 60 hari perlu diawasi secara ketat.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar target penyelesaian tidak justru menjadi alasan mengabaikan kualitas pekerjaan.

Warga Mustikajaya juga menyatakan akan terus mengawasi proses pengerjaan dan mendokumentasikan perkembangan proyek. Foto pekerjaan akan diambil setiap hari untuk memantau kualitas hasil pembangunan.

Warga Mustikajaya sudah 10 tahun lebih menanti jalan bagus. Karena itu, harapan masyarakat jangan sampai dikhianati oleh proyek Rp4,2 miliar yang hanya dikerjakan selama dua bulan, tetapi kemudian kembali rusak dalam waktu singkat.

Uang PAD merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan hasil yang sepadan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga didesak menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud yang hampir menelan APBD Kota Bekasi 1 milyar.

 

Porosbekasicom
Editor