Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk KONI Kabupaten Bekasi kembali menjadi persoalan serius setelah BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah kelemahan dalam pertanggungjawaban anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dari total Rp29 miliar yang dicairkan, BPK menemukan penggunaan senilai Rp13.911.337.800 atau sekitar Rp13,9 miliar yang “tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukannya” dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Bekasi TA 2025 halaman 75-77.

Rp29 Miliar Dicairkan dalam Dua Tahap

Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK, dana hibah KONI dicairkan melalui Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Budpora) dalam dua tahap.

Pada 14 April 2025, Pemkab Bekasi mencairkan hibah sebesar Rp27 miliar. Selanjutnya, pada 12 Desember 2025, kembali dicairkan Rp2 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Bekasi mencapai Rp29 miliar.

Anggaran itu dialokasikan ke tujuh bidang. Dana terbesar diberikan kepada Bidang Pembinaan Prestasi senilai Rp20,3 miliar, sedangkan Sekretariat memperoleh sekitar Rp6 miliar.

Besarnya dana yang dikucurkan membuat sistem pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi hal yang krusial. Namun, justru pada titik tersebut BPK menemukan masalah.

Hampir Separuh Dana Bermasalah

BPK mencatat pertanggungjawaban dana sebesar Rp13.911.337.800 tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD.

Nilai tersebut terdiri dari Pembinaan Prestasi sebesar Rp12.599.650.000, Organisasi Rp737.160.000, Hukum Rp210.000.000, serta Umum dan Sarana Prasarana Rp233.515.800.

Jika dibandingkan dengan total hibah Rp29 miliar, nilai Rp13,9 miliar tersebut setara hampir 50 persen dari seluruh dana yang dicairkan.

Besarnya nilai yang dipersoalkan membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kekurangan administrasi biasa.

Sebab, anggaran yang berasal dari uang publik seharusnya memiliki jejak penggunaan yang jelas, lengkap, dan dapat diuji.

Pengawasan Dinas Budpora Dipertanyakan

Masalah berikutnya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban. Ketentuan menetapkan LPJ harus disampaikan paling lambat 10 Januari 2026.

Namun, LPJ baru diserahkan pada 2 Maret 2026. Artinya, kewajiban pelaporan terlambat hampir dua bulan.

BPK juga menemukan Dinas Budpora tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap laporan yang disampaikan melalui KAP.

Kesesuaian antara RAB, NPHD, serta bukti fisik seharusnya diperiksa sebelum laporan dinyatakan dapat diterima.

Kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BPK Temukan Dinas Belum Punya SOP

Temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah Dinas Budpora disebut belum memiliki SOP untuk melakukan verifikasi laporan hibah.

Tidak tersedia pula mekanisme yang memadai untuk mengecek cash flow maupun rekening koran penerima hibah. Padahal, nilai dana yang dikelola mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketiadaan SOP membuat pengawasan terhadap penggunaan dana menjadi lemah dan membuka ruang terjadinya kesalahan maupun penyimpangan yang terlambat diketahui.

BPK menilai kondisi tersebut melanggar Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

Pasal 19 dan Pasal 21 mengatur kewajiban penerima hibah menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu serta bertanggung jawab secara formal dan material.

BPK bahkan memberikan kesimpulan tegas: “Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan belanja hibah pada KONI Kabupaten Bekasi senilai Rp13,9 Miliar berpotensi disalahgunakan”.

Pencairan Tunai Ikut Disorot

Dalam LHP BPK, Wakil Bendahara KONI menjelaskan pencairan dilakukan secara tunai karena “menghindari biaya bank” dan “sesuai keinginan penerima”.

Sementara Ketua KONI mengakui telah memberikan teguran kepada bidang-bidang terkait karena laporan pertanggungjawaban mengalami keterlambatan.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus persoalan utama yang ditemukan BPK, yakni lemahnya kelengkapan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap dana hibah.

Dengan adanya temuan tersebut, Pemkab Bekasi harus melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kembali menyalurkan hibah dalam jumlah besar kepada KONI.

Pencairan hibah KONI 2026 juga patut ditinjau hingga pertanggungjawaban dana sebelumnya benar-benar jelas.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh penggunaan Rp13,9 miliar yang disebut BPK berpotensi disalahgunakan. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana perlu dimintai penjelasan.

DPRD Kabupaten Bekasi juga perlu memperkuat fungsi pengawasannya. Jika diperlukan, DPRD dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengurai persoalan pengelolaan hibah olahraga tersebut.

Audit lebih mendalam terhadap dana hibah KONI dalam beberapa tahun terakhir juga penting dilakukan untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada temuan administratif TA 2025.

Dinas Budpora harus segera membenahi sistem pengawasan dan membuat SOP yang jelas. Dana miliaran rupiah tidak boleh dikelola dengan kontrol yang lemah.

Rp29 miliar bukan uang pribadi pengurus organisasi. Dana tersebut berasal dari anggaran daerah dan pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.

Ketika hampir separuh dari dana hibah bermasalah dalam pertanggungjawaban, sementara perangkat pengawas belum memiliki SOP yang memadai, maka persoalan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan Pemkab Bekasi.

Prestasi olahraga semestinya dibangun dengan pembinaan yang sehat dan transparan, bukan dibayangi pertanggungjawaban anggaran yang dipersoalkan BPK.

 

Porosbekasicom
Editor