Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kasus dugaan kerugian keuangan negara yang menjerat tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan terhadap jajaran direksi perusahaan daerah tersebut.

Sorotan terbaru mengarah kepada Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin. Ia dikaitkan dengan dugaan pemasangan sambungan langganan (SL) ilegal di Perumahan Dharmawangsa Residence yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan plat merah tersebut.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat Perumda TB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4 miliar lebih itu.

Persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara Perumda TB dan CV Wiantara Avi mengenai pemasangan jaringan pipa distribusi, retikulasi, serta sambungan langganan di Perumahan Dharmawangsa Residence.

CV Wiantara Avi diketahui dipimpin oleh Daud Husin. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, perusahaan itu disebut tercatat melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi Perumda Tirta Bhagasasi lebih dari Rp55 juta.

Alumni GMNI Bekasi, Bambang Hariyanto, mengungkapkan adanya perjanjian kerja sama antara Perumda TB dengan CV Wiantara Avi yang ditandatangani, pada 16 Agustus 2023 dan berakhir pada 16 Agustus 2025.

Menurut Bambang, pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian tersebut menyisakan sejumlah persoalan. Ia menyebut terdapat banyak kekurangan pekerjaan atau wanprestasi yang berdampak terhadap keuangan Perumda TB, termasuk dugaan adanya SL gelap.

“Perjanjian 2 tahun tapi hasilnya tidak maksimal, malahan Perumda TB dirugikan. Perjanjiannya jelas antara Dirut Perumda Usep Rahman Salim dengan Daud Husin dengan nomor surat perjanjian 89/SPKS/PDAM/Bks/VIII/2023 dan 0013/SPKS/AVI/PDAM/VIII/2024,” katanya, Senin 10 Agustus 2026.

Bambang membeberkan, dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat 42 SL yang baru didaftarkan setelah masa perjanjian berakhir.

Persoalannya, nilai biaya yang semestinya disetorkan mencapai Rp1.326.500. Namun, pembayaran yang dilakukan disebut hanya Rp313 ribu.

Selain itu, terdapat tujuh SL yang didaftarkan dengan menggunakan SPK kantor cabang.

Tak berhenti di situ, Bambang menyebut masih terdapat 629 SL yang hingga kini belum dipasang oleh CV Wiantara Avi.

“Makanya sejak awal, pengangkatan DH menjadi direksi patut dipertanyakan. Secara kinerja memang wanprestasi, wajar jika dipecat dari pekerjaan sebelumnya dan kini para pegawai Perumda tidak percaya dengan kepemimpinannya,” ungkap Bambang.

Rangkaian persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Bambang menilai adanya ketidaksesuaian antara perjanjian dan realisasi pekerjaan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi kesengajaan atau sekadar kelalaian.

Bambang menyimpulkan, CV Wiantara Avi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Sudah ada 3 mantan pejabat Perumda yang coba-coba main air akhirnya ngandang. Kami menunggu APH untuk menindaklanjuti ini dan kami yang akan laporkan. Ini momen untuk bersih-bersih dari pejabat yang suka mainin air Bekasi,” tutupnya.

 

 

Porosbekasicom
Editor