Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh DPC LSM Trinusa Bekasi, melalui laporan bernomor 087/LPR-INV/LSM-TRINUSA/BKS/VIII/2026, Senin (10/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencoretan dokumen menggunakan tipe-x. Selain itu Trinusa juga meminta Bareskrim menelusuri kemungkinan adanya persoalan lain di balik perubahan dokumen dalam proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Nilai aset yang berkaitan dengan proses tersebut disebut mencapai Rp155 miliar dan mencakup delapan wilayah layanan aset pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua DPC LSM Trinusa Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai persoalan dokumen tersebut terlalu serius jika hanya dipandang sebagai kekeliruan administrasi.

“Kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri hari ini melaporkan saudara Daun Husin selaku Dirum Perumda Tirta Bhagasasi. Kami meminta Bareskrim untuk memanggil saudara Daud yang sudah berani mencoret berkas arsip resmi BAST, serah terima aset dari Kabupaten Bekasi ke Kota Bekasi,” kata Mandor Baya.

Menurutnya, tindakan mencoret dokumen yang berkaitan dengan aset pemerintah harus dijelaskan secara terbuka. Terlebih, dokumen BAST menjadi bagian dari rekam administrasi dalam proses pemindahan dan pertanggungjawaban aset daerah.

Trinusa kemudian menyerahkan pembuktian kepada Bareskrim untuk memastikan apa alasan dokumen tersebut dicoret dan apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja.

“Kami percaya dan serahkan kepada Bareskrim untuk memanggil saudara Daud untuk dimintai keterangan. Karena arsip resmi itu sudah diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 43 tahun 2009, jelas hukumannya di situ 10 tahun penjara apabila ada unsur kesengajaan, atau sengaja merusak, mencoret atau menghilangkan aset resmi,” paparnya.

Aset Rp155 Miliar Jadi Titik Persoalan

Trinusa menilai nilai aset yang mencapai Rp155 miliar membuat dugaan perubahan dokumen tersebut tidak layak dibiarkan tanpa penjelasan.

Menurut Mandor Baya, publik berhak mengetahui secara jelas proses penyerahan aset, termasuk dokumen yang menjadi dasar administrasinya.

“Dan juga saudara Daud Husein harus menjelaskan Kenapa menabrak undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dalam hal ini masyarakat menyerahkan semuanya kepada bareskrim untuk meminta keterangan Daud Husein sebagai pejabat publik yang digaji dan diangkat oleh Kuasa Pemilik Modal Bapak Plt Bupati Bekasi,” tegasnya.

Pertanyaan Trinusa kini mengarah pada alasan di balik pencoretan dokumen. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan fisik dokumen, tetapi turut menelusuri proses sebelum dan sesudah dokumen tersebut dibuat.

“Dan meminta pertanggungjawaban saudara Daud Husin atas keberanian atau kesengajaannya mencoret dengan Tipe-X berkas arsip resmi yang diserahkan di dalam BAST. apakah ada sesuatu yang dirahasiakan atau ada celah hukum yang nantinya dia takut berisiko atau apa, ini harus dijelaskan,” jelasnya.

Mandor Baya mempertanyakan mengapa dokumen resmi yang menjadi bagian dari proses serah terima aset harus mengalami pencoretan. Menurut dia, perubahan terhadap dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera dijelaskan.

“Perbuatan saudara Daud seakan-akan bermain dengan arsip yang nantinya akan diserahkan. ini kan serah terima aset daripada proyek-proyek keuangan negara, yang Kalau tidak salah keseluruhannya Rp155 miliar. bukan main-main ini nilainya,” ungkapnya.

Ia menegaskan rincian aset harus dapat diketahui secara jelas, baik aset yang masih digunakan maupun aset yang tidak digunakan. Seluruhnya, menurut Trinusa, harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika saudara Daud Husein berani mentipe-x atau mencoret arsip tersebut, ini kita berprasangka baik saja, apakah ada sesuatu yang menakutkan bagi saudara Daud Husin, seolah-olah mengetahui sesuatu dan ketakutan akan celah hukum ke depannya,” celetuk Mandor Baya.

Bareskrim Diminta Tidak Berhenti pada Laporan

Mandor Baya kini menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya meminta aparat menguji seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan proses penyerahan aset.

Mandor Baya juga menegaskan laporan tersebut dibuat agar dugaan yang muncul tidak berhenti menjadi polemik publik tanpa kepastian hukum.

“Maka dari itu, saya membuat surat laporan ke Mabes Polri agar memanggil saudara Daud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. apabila ada pelanggaran hukum, maka saudara Daud harus konsekuen menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya tersebut,” tandasnya.

DPC LSM Trinusa Bekasi menyatakan akan menyerahkan dokumen serta bahan investigasi yang dimiliki kepada Bareskrim sebagai bagian dari laporan.

 

Porosbekasicom
Editor