Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Polemik Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi memasuki babak baru.

Di tengah protes terkait perubahan besaran TPP, muncul temuan yang memunculkan pertanyaan terhadap aspek administrasi Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang menjadi dasar perubahan kebijakan tersebut.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh PorosBekasi, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep.235-Org/V/226 tertanggal 4 Mei 2026 memuat sejumlah kejanggalan.

Dokumen itu hanya dibubuhi tanda tangan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, namun tidak dilengkapi Cap Jabatan Wali Kota pada halaman penetapan. Kondisi tersebut berbeda dengan Kepwal Nomor 60 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang memuat cap jabatan secara lengkap.

Selain itu, penomoran dalam Kepwal Mei 2026 juga menjadi sorotan. Pada dokumen tersebut tertulis kode “/V/226” , bukan “/V/2026” sebagaimana lazimnya penulisan tahun dalam dokumen resmi.

Hilangnya angka “20” memunculkan pertanyaan mengenai status dokumen tersebut, apakah telah menjadi dokumen final atau masih berupa draf yang belum disempurnakan.

Persoalan lainnya terdapat pada lampiran keputusan. Baik Kepwal Februari maupun Kepwal Mei sama-sama menyatakan bahwa rincian besaran TPP tercantum dalam lampiran.

Namun hingga kini lampiran dimaksud belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat maupun para PPPK yang terdampak. Akibatnya, besaran perubahan TPP tidak dapat diketahui secara terbuka.

Perubahan kebijakan tersebut menjadi sumber keresahan PPPK angkatan 2025. Mereka mengaku sebelumnya memahami bahwa berdasarkan Kepwal Februari, TPP akan diberikan sebesar 100 persen setelah masa kerja satu tahun. Namun melalui Kepwal Mei 2026, ketentuan itu berubah sehingga besaran TPP tetap berada di angka Rp1,5 juta.

“Ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan. Kesannya mengkotak-kotakan PPPK. Bertentangan dengan UU ASN 20/2023,” ujar salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya, Senin 6 Juli 2026.

Dalam bagian pertimbangan, Kepwal yang diterbitkan pada Mei 2026 menyebut perubahan dilakukan dengan alasan “menjaga kondisi fiskal daerah“.

Alasan tersebut muncul hanya sekitar tiga bulan setelah Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Kepwal sebelumnya yang mengatur skema berbeda mengenai TPP PPPK.

Berangkat dari kondisi tersebut, para PPPK menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Bekasi, yakni memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan kebijakan, membuka lampiran yang memuat rincian besaran TPP kepada publik, serta menyediakan ruang dialog secara langsung dengan Wali Kota Bekasi agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan ketidakpastian.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah kejanggalan administrasi dalam Kepwal perubahan TPP maupun tuntutan yang disampaikan para PPPK.

 

Porosbekasicom
Editor