PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi merespons tuntutan massa yang mendesak percepatan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, khususnya proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi.
Kejari memastikan proses hukum masih terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugerah, mengatakan perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar bukan lagi berada pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak April 2026.
“Perihal persoalan pasar, pertama penanganan perkaranya sudah ke tahap Penyidikan sejak April 2026. Rangkaian kegiatan inilah bagian termasuk Absen terakhir kita kemarin pada Senin, lakukan penggeledahan Kantor Disperindag dan sejumlah kantor pasar termasuk Pasar Bantargebang,” ujar Riyan, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya mengurai rangkaian peristiwa pidana sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Meski demikian, Riyan menegaskan penetapan tersangka belum dapat dilakukan secara terburu-buru. Penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap seluruh alat bukti agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk menetapkan tersangka, kita membutuhkan penelitian dan kepastian bahwa bukti yang didapat dan alat bukti lainnya dapat menguatkan untuk penentuan siapa yang bertanggung jawab atau dijadikan tersangka,” jelasnya.
Riyan menambahkan, proyek pembangunan MCK pasar yang kini menjadi objek penyidikan merupakan fasilitas publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pasar ini adalah tempat pusatnya masyarakat. Tentunya dengan semangat bagaimana pengelola keuangan daerah dapat transparan dan dipertanggungjawabkan. Secepatnya kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi MCK pasar,” tegasnya.
Selain memberikan perkembangan perkara revitalisasi pasar, Riyan juga menanggapi tuntutan massa terkait dugaan penyimpangan di sektor migas. Ia memastikan penanganan perkara tersebut kini bukan lagi berada di bawah kewenangan Kejari Kota Bekasi.
“Di samping itu, proses lanjut migas sendiri sudah di tahap penyidikan oleh Kejagung. Dalam gelar perkara pengendalian, penanganan perkara migas diambil alih Jampidsus Kejagung,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons Kejari Kota Bekasi atas tuntutan massa yang meminta percepatan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Untuk kasus revitalisasi pasar, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, penanganan perkara dugaan korupsi PT Migas kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.







Tinggalkan Balasan