Dalam pos

PorosBekasi.com – Perdebatan mengenai pengangkatan jajaran Dewan Komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya terus menjadi perhatian publik.

Isu ini kembali mengemuka setelah penunjukan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail dan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco ramai diperbincangkan di media sosial.

Berbagai unggahan di Facebook maupun X mempertanyakan latar belakang, kompetensi, hingga mekanisme pengangkatan kedua nama tersebut. Tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan isu transparansi serta dugaan adanya kedekatan politik dalam proses penunjukan.

Di tengah derasnya opini yang berkembang, muncul pertanyaan mendasar, apakah seseorang harus berasal dari bidang usaha yang sama untuk dapat menduduki jabatan sebagai komisaris BUMN?

Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pengangkatan pejabat di lingkungan BUMN merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Namun, untuk menilai layak atau tidaknya seseorang menjadi komisaris, perlu melihat ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari persyaratan pengangkatan hingga pelaksanaan tugas setelah menjabat.

Regulasi Menetapkan Syarat, Bukan Kesamaan Profesi

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Mengacu pada regulasi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian BUMN, calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Syarat tersebut meliputi kecakapan hukum, rekam jejak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, integritas, kompetensi, dedikasi, pemahaman mengenai manajemen perusahaan, pengetahuan yang memadai, serta memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemegang saham dalam menetapkan anggota Dewan Komisaris melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Haruskah Berasal dari Industri yang Sama?

Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan publik adalah latar belakang profesi Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda yang dinilai sebagian warganet tidak berasal dari sektor usaha yang sama dengan perusahaan tempat mereka diangkat.

Namun, Permen BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tidak mengatur kewajiban bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris harus berasal dari industri yang sama dengan perusahaan yang diawasi.

Sebaliknya, regulasi tersebut menitikberatkan pada aspek integritas, kompetensi, pemahaman terhadap tata kelola perusahaan, kemampuan menjalankan fungsi pengawasan, serta dedikasi dalam melaksanakan tugas.

Dengan demikian, kelayakan seorang komisaris pada prinsipnya diukur berdasarkan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi serta bagaimana yang bersangkutan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya setelah resmi menjabat.

Dalam praktik tata kelola perusahaan, fungsi utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Sementara pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi.

Riza Primadi: Latar Belakang Bukan Satu-satunya Ukuran

Pandangan mengenai pentingnya kinerja dibanding latar belakang profesi juga pernah disampaikan mantan Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) periode 2021–2024, Riza Primadi, dalam pemberitaan Liputan6.com mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris PT KAI.

Menurut Riza, seseorang yang berasal dari latar belakang berbeda tetap memiliki kesempatan mempelajari proses bisnis perusahaan setelah diangkat sebagai komisaris.

Ia menilai yang lebih penting bukan profesi sebelumnya, melainkan komitmen menjalankan fungsi pengawasan, keterlibatan aktif memahami persoalan perusahaan, serta keseriusan menjalankan tanggung jawab yang diberikan.

Riza juga mengingatkan agar penilaian terhadap seorang komisaris dilakukan setelah terdapat evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, bukan semata berdasarkan latar belakang profesi saat pertama kali diangkat.

Pengangkatan Menjadi Kewenangan Pemegang Saham

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengangkatan anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme lain sesuai anggaran dasar perusahaan.

Dalam forum tersebut, pemegang saham menetapkan susunan Dewan Komisaris dengan tetap mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.

Adapun berbagai dugaan mengenai balas jasa politik maupun kedekatan personal yang berkembang di media sosial hingga saat ini belum disertai putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting maupun Mufli Budi Ananda melanggar ketentuan hukum.

Karena itu, penting membedakan opini yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang telah terverifikasi.

Evaluasi Kinerja Menjadi Penentu

Dalam praktik tata kelola perusahaan, efektivitas seorang anggota Dewan Komisaris dinilai melalui pelaksanaan fungsi pengawasan selama masa jabatannya.

Beberapa aspek yang lazim menjadi indikator evaluasi meliputi kehadiran dan partisipasi dalam rapat Dewan Komisaris, pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Direksi, kontribusi terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) , serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan.

Dengan demikian, meskipun kritik masyarakat terhadap pengangkatan pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah, penilaian terhadap seorang anggota Dewan Komisaris pada akhirnya dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang berlaku di perusahaan.

Tolok ukurnya meliputi pelaksanaan fungsi pengawasan, kontribusi terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta penilaian pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Efektivitas seorang komisaris pun pada akhirnya lebih ditentukan oleh pelaksanaan tugas dan hasil evaluasi kinerjanya, di samping tetap terbuka terhadap pengawasan publik.

 

Porosbekasicom
Editor