PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2026 menggulirkan program RW Keren atau Lingkar Beken dengan alokasi Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW).
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar lingkungan, pelayanan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan guna mendorong pemerataan pembangunan hingga tingkat paling bawah.
Namun di tengah pelaksanaan program tersebut, perhatian publik turut tertuju pada alokasi hibah APBD 2026 sebesar Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Besaran anggaran itu menjadi sorotan National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya yang mempertanyakan skala prioritas penggunaannya dibanding kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh adanya tindak korupsi dalam pemberian hibah tersebut. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah sejauh mana manfaat langsung anggaran tersebut dapat dirasakan masyarakat.
“1 RW dapat Rp100 juta untuk paving, drainase, posyandu. Sementara hibah ke Kejari Rp4,5 M setara 45 RW. Publik berhak tahu manfaat langsungnya ke warga apa,” ujar Herman, Jumat (19/6/2026).
Sorotan juga muncul terkait aspek keterbukaan informasi. Berdasarkan penelusuran Porosbekasi.com pada laman Sohib Bekasi dengan alamat https://sohib.bekasikota.go.id/proposal/detail/54971, data pengajuan hibah untuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak menampilkan nilai nominal anggaran yang diajukan.
Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah proposal hibah lainnya yang tercatat dalam sistem yang sama. Pada data hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2026, besaran dana yang diajukan terlihat tercantum secara terbuka.
Perbedaan penyajian informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi transparansi data hibah yang dikelola pemerintah daerah.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait minimnya informasi mengenai tata kelola anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.
Sikap tersebut dipandang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, terutama karena pengelolaan APBD merupakan bagian dari penggunaan uang rakyat yang seharusnya dapat diakses dan dipahami masyarakat.
NCW Bekasi Raya meminta Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebutuhan hibah tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta agar pelayanan terhadap laporan masyarakat tetap dijalankan secara profesional, independen, dan memiliki indikator kinerja yang terukur.







Tinggalkan Balasan