Dalam pos

PorosBekasi.com – Menjelang pengumuman opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi oleh BPK, perhatian publik kembali tertuju pada kualitas tata kelola keuangan daerah.

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperkirakan kembali diraih Kota Bekasi dinilai perlu disikapi secara proporsional.

Bagi sebagian kalangan, opini WTP menjadi indikator capaian administrasi yang menggambarkan penyajian laporan keuangan pemerintah telah sesuai standar akuntansi.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa capaian tersebut juga perlu dibarengi dengan tindak lanjut terhadap berbagai catatan hasil pemeriksaan.

Ketua DPC Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kota Bekasi, Maksum Al Farizi alias Mandor Baya, menilai perhatian tidak seharusnya hanya terpusat pada predikat WTP semata, tetapi juga terhadap isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat sejumlah rekomendasi.

“WTP memang menjadi bagian dari capaian administrasi pemerintah daerah, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui tindak lanjut dari berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK. Itu juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola yang baik,” ujar Mandor Baya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan, di antaranya persoalan administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, pelaksanaan proyek pembangunan, hingga pengelolaan aset daerah.

Ia menilai sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang perlu mendapat pengawasan lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.

“Beberapa tahun terakhir, persoalan seperti kelebihan pembayaran pekerjaan atau ketidaksesuaian volume proyek kerap menjadi catatan. Hal-hal seperti ini penting untuk ditindaklanjuti agar pengelolaan anggaran dapat semakin efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, pengelolaan aset daerah juga dinilai masih membutuhkan perhatian, terutama berkaitan dengan pendataan, sertifikasi aset, serta pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Tak hanya itu, pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial juga disebut perlu terus diperkuat melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Maksum menegaskan bahwa rekomendasi BPK memiliki peran penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan.

“Rekomendasi dari BPK tentu harus dipandang sebagai bahan pembenahan dan perbaikan tata kelola. Yang paling penting adalah bagaimana tindak lanjutnya dilakukan secara optimal sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong agar hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan dapat diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawal pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,” tutup Mandor Baya.

Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai hasil evaluasi dan perkembangan tindak lanjut rekomendasi, sebagai bagian dari peran masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

 

Porosbekasicom
Editor