PorosBekasi.com – Kebijakan pelarangan tantiem dan insentif bagi komisaris BUMN yang diterbitkan BPI Danantara diduga belum sepenuhnya dipatuhi.
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang masih mengalokasikan tantiem bagi jajaran komisaris di tengah adanya larangan resmi dari Danantara.
Sorotan tersebut disampaikan setelah CBA menemukan adanya alokasi tantiem komisaris sebesar Rp12,4 miliar dalam laporan keuangan BRI tahun 2025.
Selain itu, BRI juga tercatat mengalokasikan tantiem direksi sebesar Rp181 miliar.
Padahal, melalui Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, seluruh BUMN portofolio Danantara secara tegas diminta menghentikan pemberian tantiem, insentif kinerja, hingga insentif jangka panjang bagi dewan komisaris.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menilai kondisi tersebut menjadi sinyal adanya dugaan pengabaian terhadap kebijakan strategis pemerintah di sektor BUMN.
“Manajemen BRI terkesan mengabaikan arahan tersebut,” kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/5/2026).
Tak hanya soal tantiem komisaris, CBA juga menyoroti lonjakan anggaran bonus dan insentif manajemen kunci BRI yang meningkat tajam sepanjang 2025.
Berdasarkan catatan laporan keuangan, nilai bonus dan insentif naik dari Rp228,6 miliar pada 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada 2025 atau meningkat sekitar Rp167,6 miliar.
Kenaikan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik, terutama ketika pemerintah sedang mendorong reformasi tata kelola dan efisiensi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Uchok menegaskan bahwa pemberian tantiem bagi komisaris merupakan praktik yang tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara maupun arahan Presiden Prabowo.
“Manajemen BRI cenderung bersikap selektif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, seolah-olah aturan penghapusan tantiem tersebut tidak berlaku bagi operasional perusahaan,” ujar Uchok.
CBA lantas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, untuk diperiksa.
Kejagung diminta menyelidiki dugaan ketidakpatuhan tersebut. Menurut mereka, langkah penegakan hukum diperlukan agar kebijakan strategis pemerintah tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejagung untuk segera membuka penyidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut guna memastikan transparansi serta kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak CBA tersebut.







Tinggalkan Balasan