POROSBEKASI.COM – Pembelian hasil pencetakan uang Rupiah yang berlebih oleh Bank Indonesia (BI) dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mencapai sekitar Rp2,7 triliun selama 2022 dan 2023 berdasarkan perhitungan Center for Budget Analysis (CBA).
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 54/LHP/XV/08/2025 mencatat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah oleh BI dan instansi terkait.
Catatan pemeriksaan BPK antara lain menyangkut perencanaan kebutuhan uang Rupiah yang belum memadai, pengelolaan hasil produksi berlebih atau excess product, penghitungan harga cetak, serta aspek pengamanan dalam proses pencetakan.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan persoalan kelebihan pencetakan Rupiah tidak hanya terjadi pada periode 2024–2025. Menurut dia, kondisi serupa juga terjadi pada 2022 dan 2023.
“Ini bukan tahun 2024–2025 saja. Pada tahun 2022–2023 juga terjadi kelebihan percetakan uang Rupiah oleh Perum Peruri,” ujar Uchok, Jumat (25/9/2026).
Menurut Uchok, kelebihan hasil produksi tersebut kemudian dibeli oleh BI dari Peruri. Ia menyebut nilai pembelian good over dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun.
Rinciannya, pembelian kelebihan hasil cetak pada 2022 disebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Sedangkan pada 2023, nilainya sekitar Rp529 miliar.
“Sehingga BI harus membeli duit kelebihan cetak tersebut dari Perum Peruri selama dua tahun berturut-turut mencapai sebesar Rp2,7 triliun,” katanya.
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Uchok mengatakan pembelian kelebihan hasil cetak Rupiah tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen biaya, di antaranya bahan baku dan biaya kerja langsung.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperhatikan karena kelebihan pencetakan terjadi ketika produksi Peruri disebut tidak melampaui tingkat in-sheet yang telah ditetapkan BI.
“Ternyata terjadi kelebihan uang Rupiah yang dicetak oleh Perum Peruri, meskipun pihak Perum Peruri tidak melebihi tingkat in-sheet yang ditetapkan oleh BI,” ujarnya.
Ia menilai kondisi itu perlu dievaluasi dari sisi efisiensi anggaran sekaligus tata kelola pencetakan uang Rupiah. Uchok juga mempersoalkan aspek kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan BI.
“Ada kelebihan cetak duit Rupiah ini jelas-jelas BI melanggar peraturan yang dia buat sendiri,” kata Uchok.
Uchok merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 21/4/PDG/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Temuan BPK dan Potensi Pemborosan
Persoalan good over yang disampaikan CBA juga dikaitkan dengan temuan BPK mengenai pengelolaan excess product serta perhitungan biaya pencetakan Rupiah.
Dalam LHP Nomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK mencatat adanya sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pencetakan Rupiah. Aspek yang menjadi perhatian antara lain perencanaan kebutuhan, pengelolaan hasil produksi berlebih, serta perhitungan harga cetak yang belum sepenuhnya memadai.
CBA menyebut potensi pemborosan anggaran akibat kelebihan pencetakan pada periode 2024-2025 mencapai Rp24.457.951.752,15.
Nilai tersebut berkaitan dengan biaya yang melekat pada proses produksi uang, termasuk bahan baku dan biaya kerja. Karena itu, persoalan kelebihan pencetakan tidak hanya berkaitan dengan jumlah fisik Rupiah yang dihasilkan, tetapi juga konsekuensi anggaran yang muncul.
Uchok meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif. Ia mendorong adanya evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan Rupiah agar jumlah pencetakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan sebenarnya.
CBA juga memaparkan besaran pencetakan Rupiah yang ditetapkan BI. Pada 2022, nilai pencetakan Rupiah disebut mencapai Rp251.922.953 juta. Angka tersebut terdiri atas uang Rupiah kertas sebesar Rp251.455.940 juta atau 5.655.660.000 bilyet dan uang Rupiah logam sebesar Rp467.013 juta atau 1.040.925.000 keping.
Pada 2023, nilai pencetakan uang Rupiah yang disebut CBA mencapai Rp206.855.933 juta. CBA mencatat pencetakan uang Rupiah kertas sebesar Rp206.855.933 juta atau 6.478.060.000 bilyet, sedangkan uang Rupiah logam sebesar Rp503.053 juta atau 1.110.455.000 keping.
Besarnya nilai dan volume pencetakan tersebut menunjukkan skala produksi Rupiah yang dikelola dalam sistem pencetakan nasional. Dalam konteks itu, ketepatan perencanaan kebutuhan menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah terjadinya produksi berlebih yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.
Temuan BPK dalam audit tersebut juga mencakup aspek lain dalam pengelolaan Rupiah, seperti pemenuhan kebutuhan kertas uang, kepatuhan terhadap kontrak pengadaan, perhitungan harga cetak, hingga pengamanan proses pencetakan.
Dengan demikian, persoalan good over yang diangkat CBA berada dalam lingkup yang lebih luas terkait tata kelola pencetakan dan pengelolaan Rupiah.
BI dan Peruri perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perencanaan dan penetapan kebutuhan pencetakan, penyebab terjadinya kelebihan produksi, serta dasar perhitungan pembelian good over.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai faktor yang menyebabkan kelebihan produksi, termasuk apakah kondisi itu merupakan konsekuensi teknis yang telah diperhitungkan atau berkaitan dengan perencanaan dan pengendalian produksi.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan Uchok Sky Khadafi merupakan pandangan CBA terhadap temuan dan data yang disampaikannya. Sementara itu, penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan serta tindak lanjut atas temuan audit tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.







Tinggalkan Balasan