Dalam pos

“Kemana aset barang milik daerah,” menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di tengah sorotan terhadap persoalan tersebut.

“Integritas Dimulai dari Mana?”

Ketiga SKPD tersebut sama-sama mengusung pesan tentang integritas yang dimulai dari diri sendiri atau dari lingkungan masing-masing.

Dalam materi kampanye, terlihat foto pejabat dengan isyarat tangan “stop”. Sejumlah unggahan juga menyertakan akses Whistleblowing System (WBS) dan layanan LAPOR sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Namun bagi sebagian publik, integritas dinilai tidak cukup hanya disampaikan melalui poster atau kampanye di media sosial.

Integritas, menurut pandangan yang muncul, juga berkaitan dengan keberanian membuka data dan memberikan transparansi ketika muncul pertanyaan atau permintaan konfirmasi dari media. Hal ini menjadi sorotan karena dalam sejumlah persoalan, pemangku kebijakan di tingkat SKPD dinilai lebih banyak memilih diam.

“Kalau BPKAD serius soal transparansi, buka dulu neraca aset PT Migas Perseroda. Kalau Dishub serius, selesaikan dulu kasus pungli. Kalau Disperkimtan serius, jawab dulu temuan BPK,” ujar Ketua LSM Linap,Baskoro.

Tuntutan Publik

Di tengah kampanye integritas tersebut, publik mendesak adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Bekasi dan perangkat daerah terkait.

Sejumlah tuntutan yang mengemuka antara lain:

1. BPKAD diminta mempublikasikan status aset BMD eks PT Migas Perseroda, hasil audit pengelolaan Pasar Baru, serta memberikan transparansi mengenai keuangan daerah.

2. Inspektorat + Kejari diminta memberikan pembaruan mengenai penanganan dan perkembangan hukum kasus pungli Dishub.

3. Pemkot Bekasi didesak tidak hanya berhenti pada kampanye melalui media sosial, tetapi juga membuka Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama DPRD untuk melakukan audit terhadap kinerja SKPD.

Porosbekasicom
Editor