Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari BPKAD, Dishub, maupun Disperkimtan Kota Bekasi terkait berbagai pertanyaan yang muncul dalam kolom komentar tersebut.
POROSBEKASI.COM – Sejumlah akun media sosial Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi hampir bersamaan mengampanyekan pesan integritas dan antikorupsi kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengunggah poster bertuliskan “TOLAK GRATIFIKASI”. Sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengusung pesan “STOP KORUPSI”.
Terbaru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi juga mengunggah kampanye bertajuk “MEMBANGUN INTEGRITAS dengan Whistleblowing System”.
Dalam unggahannya, BPKAD menyatakan komitmen untuk “mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas”.
Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan tidak etis.
Namun, kampanye integritas tersebut justru memunculkan respons berbeda dari publik. Alih-alih hanya mendapat dukungan, kolom komentar sejumlah akun SKPD itu dipenuhi pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Tiga Isu Besar yang Dikaitkan Netizen
Sejumlah persoalan kemudian menjadi bahan pertanyaan publik di tengah kampanye antikorupsi dan integritas yang digaungkan oleh ketiga SKPD tersebut.
1. Kasus Pungli Dishub
Saat akun @dishubbekasikota mengunggah ajakan menolak gratifikasi, sejumlah netizen langsung menautkan akun @mastriadhianto dan @kejari_kotabekasi.
Salah satu komentar menyinggung tindak lanjut kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
“BAGAIMANA KASUS TINDAK LANJUT PUNGLI DISHUB PECAT PIDANAKAN HUKUM SEBERATNYA” tulis @erbadharma.







Tinggalkan Balasan