Dalam pos

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan arah baru penegakan hukum korupsi kini tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pengembalian kerugian negara.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari lamanya hukuman penjara, melainkan dari seberapa besar kerugian negara yang dapat dikembalikan,” tegas Burhanuddin saat penutupan BPA Fair 2026 di Jakarta.

Pernyataan itu menjadi tekanan tersendiri bagi aparat penegak hukum agar penyidikan skandal migas Bekasi tidak berhenti pada pemanggilan saksi semata, melainkan mampu membongkar aliran keuntungan dan mengembalikan potensi kerugian negara yang diduga terjadi selama bertahun-tahun.

Porosbekasicom
Editor