“Untuk kerugian kami masih berkoordinasi dengan BPKP, karena BPKP adalah rekan mitra kerja kita yang juga akan menghitung kerugian negaranya. Intinya potensi kerugian keuangan negara itu ada,” tegasnya.
Sulvia juga memastikan tidak ada pihak yang akan kebal dari proses hukum, termasuk pejabat aktif apabila dianggap memiliki keterkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PD Migas dan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
“Pokoknya semua pihak terkait dalam perjanjian kerjasama PD Migas dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, akan kita panggil,” tutup Sulvia.
Kasus migas Bekasi ini mencuat di tengah sorotan nasional terkait praktik manipulasi sektor ekspor dan sumber daya alam. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung praktik under-invoicing yang disebut menjadi salah satu sumber kebocoran kekayaan negara.
“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” ujar Prabowo dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu, 20 Mei 2026.
Prabowo menilai praktik manipulasi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal negara.
“Ini yang menyebabkan gaji-gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum kecil, gaji ASN kecil. Ini yang membuat anggaran tidak cukup dan sebagainya,” paparnya.
Pernyataan Prabowo diperkuat langkah pemerintah pusat yang mulai memburu perusahaan-perusahaan ekspor bermasalah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan 10 perusahaan besar telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan BPKP terkait dugaan praktik under-invoicing dalam pengelolaan devisa hasil ekspor.
“Saya pilih 10 terbesar yang diumumkan, tapi kan saya punya lebih dari 15 yang kita cek. Ini yang CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit mentah) saja,” kata Purbaya.







Tinggalkan Balasan