Dalam pos

Dalam kasus ini, posisi perusahaan sebagai calon mitra dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah Tri Adhianto dan tiga pejabat yang ikut dalam kunjungan tersebut telah melaporkan penerimaan fasilitas perjalanan itu ke KPK.

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Junaedi belum membuahkan hasil.

Sementara itu, pejabat Diskominfotandi Fitri menjelaskan bahwa pihaknya hanya mempublikasikan informasi melalui media center.

“Supaya lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi ke Bagian Prokopin, karena naskahnya disusun/dirilis oleh mereka (Prokopin),” kata Fitri, Rabu (15/4/2026).

Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, Subbag Prokopin yang disebut bertanggung jawab atas rilis tersebut belum memberikan keterangan.

Salah satu staf menyebutkan pejabat terkait, Diah, sedang tidak berada di tempat.

Publik kini menantikan transparansi Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka dokumen izin Kemendagri, nota kesepahaman (MoU), serta rincian pembiayaan PDLN tersebut.

Di sisi lain, desakan juga menguat agar KPK turun tangan menelusuri dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dan perusahaan asing tersebut.

Porosbekasicom
Editor