Dalam pos

PorosBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia terus berbenah menuju standar global, terutama dalam aspek transparansi dan keterbukaan informasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan strategis telah diimplementasikan untuk menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk dari penyedia indeks internasional.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Sejumlah langkah konkret pun dipaparkan sebagai bukti peningkatan transparansi di pasar modal nasional:

1. Data Pemegang Saham Besar Lebih Terbuka

Melalui kolaborasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), identitas pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1% kini diumumkan secara rutin.

Data ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026, sehingga investor dapat mengetahui pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan di perusahaan terbuka.

2. Segmentasi Investor Semakin Rinci

Klasifikasi investor kini diperluas drastis, dari sebelumnya hanya 9 kategori menjadi 39 jenis. Kebijakan yang berlaku sejak 1 April 2026 ini disusun bersama pelaku industri, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, guna memberikan gambaran lebih detail tentang komposisi investor.

3. Batas Free Float Ditingkatkan

OJK bersama IDX menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang efektif sejak 31 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus menekan dominasi kepemilikan oleh kelompok tertentu.

4. Pengungkapan HSC Secara Berkala

IDX dan KSEI kini rutin merilis informasi High Shareholding Concentration (HSC) sejak 2 April 2026. Data ini menjadi indikator penting bagi investor dalam mendeteksi potensi risiko akibat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

5. Kewajiban Laporan UBO

Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026 ini dinilai penting untuk mengungkap pihak pengendali sesungguhnya di balik perusahaan terbuka.

Porosbekasicom
Editor