Dalam pos

PorosBekasi.com – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Waste to Energy di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, masih berada pada tahap persiapan administrasi dan pengajuan proses lelang.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) tersebut belum memasuki tahap konstruksi, meskipun pemerintah pusat sempat menyampaikan rencana percepatan pembangunan fasilitas serupa di wilayah Bekasi Raya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, menjelaskan bahwa informasi mengenai peletakan batu pertama proyek PSEL dalam waktu dekat bukan merujuk pada Kabupaten Bekasi.

“Kita masih menunggu info dari Kementerian Lingkungan Hidup. Yang jelas secara kelengkapan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan untuk ikut program PSEL,” katanya Rabu 4 Maret 2026.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sempat menyampaikan rencana percepatan pembangunan fasilitas PSEL di wilayah Bekasi Raya sebagai salah satu solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah. Namun pemerintah daerah memastikan proyek di Kabupaten Bekasi masih belum sampai tahap pembangunan fisik.

Menurut Sukmawatty, fasilitas PSEL yang dalam waktu dekat akan melakukan peletakan batu pertama berada di empat kota yang telah menyelesaikan proses lelang, yakni Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta.

“Groundbreaking (Peletakan batu pertama) itu untuk yang sudah lelang, baru empat kota. Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengajuan untuk ikut dilelang. Bekasi yang dimaksud kemungkinan Kota Bekasi,” ucapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan sekitar lima hektare di kawasan TPA Burangkeng untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut. Tahap pemadatan dan pematangan lahan baru akan dilakukan setelah pemenang lelang proyek ditetapkan.

“Lahan sudah siap lima hektare. Tinggal pemadatan, nanti yang menjalankan dari pemenang lelang. Kita sebagai daerah akan mendapatkan manfaatnya,” katanya.

Ia menambahkan, target awal pembangunan fisik yang disebutkan mulai Maret 2026 masih sangat bergantung pada kelancaran proses lelang yang tengah berjalan.

“Kalau untuk SDM nanti akan menyesuaikan dengan skema operasional dari pemenang lelang. Prinsipnya, daerah tentu akan dilibatkan dan mendapatkan manfaat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” katanya.

Konsep PSEL sendiri digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kabupaten Bekasi. Melalui teknologi waste to energy, sampah tidak hanya ditangani sebagai limbah, tetapi juga dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.

Pemerintah daerah berharap proyek ini dapat segera terealisasi mengingat kapasitas TPA yang semakin terbatas serta meningkatnya volume sampah dari kawasan industri dan permukiman.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawal proses lelang proyek tersebut agar tidak terus tertunda.

Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sudah cukup mengkhawatirkan sehingga pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak.

“Kami di Komisi III tentu mendorong agar pemkab tidak hanya menunggu. Harus ada komunikasi intensif dengan kementerian terkait supaya Kabupaten Bekasi bisa segera masuk tahap lelang dan konstruksi,” katanya.

Saeful juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembangunan PSEL dapat berdampak pada semakin beratnya beban TPA Burangkeng sekaligus meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.

“Kalau molor terus, beban TPA semakin berat. Ini harus jadi prioritas bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tadinya pemerintah ingin Bekasi Raya digabung tapi kami ngotot minta Kabupaten Bekasi bisa jalan sendiri, dukungan anggaran hingga Rp80 miliar lebih juga sudah ready, baik untuk pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga tahap pematangan lahan,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor