Dalam pos

Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi.

Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya. (teraslampung.com, 19 Januari 2026).

Dalam hal ini, pemaknaan putusan MK dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Baik itu, berkenaan dengan gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.

Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Putusan MK juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dengan demikian, norma Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan yang tidak proporsional.

Karena itu, terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik, instrumen hukum pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mahkamah menekankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata.

Dari segi hukum, putusan MK dijadikan pedoman penegak hukum agar tidak menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik dan tugas jurnalistik tidak dapat digugat secara perdata ataupun pidana.

Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Putusan MK ini, memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap pekara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers akan dipandang mengandung cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya.

Oleh sebab itu, putusan MK telah memberikan pemaknaan secara konstitusional yang dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung dikriminalisasi melalui laporan pidana di kepolisian maupun di kejaksaan.

Di sisi lain, putusan MK ini memberi tanggung jawab besar kepada kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi putusan MK dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan melimpahkan ke Dewan Pers.

Adapun, untuk para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi kesepakatan dalam penyelesaian sengketa pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Kamis 22 Januari 2026

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi