Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pada 23 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang dikerjakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2024.

Akibat kekurangan volume fisik pekerjaan, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,09 miliar yang terlanjur dikeluarkan dari kas daerah.

Dalam laporan audit yang dirilis BPK, Pemkot Bekasi pada 2024 mencatat realisasi belanja modal gedung dan bangunan mencapai Rp408,03 miliar atau 88,22 persen dari pagu anggaran Rp462,49 miliar. Sebagian besar anggaran itu dikelola oleh DPKPP, yakni Rp348,91 miliar, untuk berbagai pembangunan dan peningkatan sarana prasarana publik.

Namun, pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas menunjukkan volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.

“Kepala DPKPP selaku PA kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja yang menjadi tanggung jawabnya; dan PPK serta PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan,” bunyi laporan BPK.

Pembayaran Berlebih Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK menyebut kelebihan pembayaran sebesar Rp1.091.382.342,66 itu sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Meski dana telah dikembalikan, auditor menilai kejadian ini menandakan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, kondisi ini juga menyebabkan aset yang diterima pemkot tidak sesuai dengan rencana.

Dampaknya, kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, kawasan permukiman, perkantoran, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan belum terpenuhi secara optimal.

BPK Minta Pengawasan Diperketat

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi memberikan instruksi tegas kepada Kepala DPKPP untuk memperbaiki sistem pengawasan.

“BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Kepala DPKPP selaku pengguna anggaran lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja yang menjadi tanggung jawabnya. PPK dan PPTK juga harus meningkatkan pengawasan fisik pekerjaan di lapangan,” bunyi BPK lagi.

Kepala DPKPP sendiri mengaku menerima hasil temuan tersebut dan berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.

Porosbekasicom
Editor