PorosBekasi.com – Warganet menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Bekasi. Mereka meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera meninjau ulang aturan yang mengatur besaran tunjangan legislatif tersebut.
“Yth Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto. Wali Kota Depok sudah meninjau ulang, apa Bapak tidak mau meninjau ulang surat keputusan Bapak? Atau SK ini tidak benar, cuma hoax, mohon bantu jawab Tri Adhianto,” tulis warganet, Afif Ridwan, di akun Facebook pribadinya baru baru ini.
Dalam Perwal Nomor 81 Tahun 2021 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi berhak atas tunjangan perumahan setiap bulan dengan nilai yang fantastis.
Ketua DPRD menerima Rp53 juta, Wakil Ketua DPRD Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta, sebelum dipotong pajak.
Namun, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa di tahun 2025 tidak ada kenaikan tunjangan bagi DPRD.
“Perlu diketahui, DPRD Kota Bekasi tahun 2025 tidak ada kenaikan tunjangan apapun di DPRD, yang naik insentif RT dan insentif RW,” ujarnya singkat kepada Porosbekasi.com, Selasa 2 September 2025.
Sementara itu, Pemkot Bekasi baru menaikkan insentif RT dan RW. Insentif RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan, sedangkan RW dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta per bulan. Dengan jumlah 7.175 RT dan 1.020 RW, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,3 miliar untuk RT dan Rp1,27 miliar untuk RW setiap bulan.
Selain insentif, Pemkot juga menyiapkan dana hibah bagi setiap RW sebesar Rp100 miliar per tahun yang kini masih dalam tahap penyusunan payung hukum.
Desakan publik ini menunjukkan adanya ketimpangan persepsi. Di satu sisi, DPRD menikmati tunjangan puluhan juta rupiah per bulan.
Di sisi lain, RT dan RW yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat baru menerima kenaikan insentif beberapa ratus ribu rupiah.







Tinggalkan Balasan