Dalam pos

PorosBekasi.com – Pengawasan internal di Kecamatan Bekasi Utara menjadi sorotan setelah tiga aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut diduga terlibat kasus narkoba.

Camat Bekasi Utara, Ichwanudin, bahkan mengaku belum menerima informasi resmi terkait penangkapan ketiga pegawai tersebut dan baru mengetahui kabar itu dari pihak luar.

Pernyataan itu memicu pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan aparatur di lingkungan kecamatan, terlebih dugaan keterlibatan narkoba menyeret staf dari dua kelurahan berbeda.

Tiga ASN yang dikabarkan diamankan aparat kepolisian itu masing-masing berinisial (Dig) dan (Ren) yang bertugas di Kelurahan Telukpucung, serta (Ag) dari Kelurahan Kaliabang Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya sempat menjalani penahanan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi kasus tersebut, Ichwanudin mengaku belum memperoleh laporan resmi dari aparat maupun internal pemerintahan.

“Saya juga baru dapat infonya dari pihak luar,” ucap Ichwanudin.

Meski demikian, ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur yang terlibat narkoba.

“Kita tidak main-main jika ada yang pengguna Narkoba,”ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar, belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sekedar diketahui, ASN yang terlibat kasus narkotika dapat menghadapi proses hukum pidana hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam proses penanganannya, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap tersangka kasus narkoba untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun, apabila hasil asesmen menunjukkan pelaku merupakan korban penyalahgunaan atau pecandu, maka rehabilitasi dapat menjadi opsi penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain berhadapan dengan pidana, ASN yang terbukti menggunakan narkoba juga berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat hingga pemecatan dari status kepegawaiannya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Informasi itu diungkap Ketua Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya.

Menurut Mandor Baya, ketiga ASN yang diamankan berasal dari dua kelurahan di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, yakni Kelurahan Teluk Pucung dan Kelurahan Kaliabang Tengah.

“Ada tiga orang yang ketangkap, dua orang staf Kelurahan Teluk Pucung, satu orang staf Kelurahan Kaliabang tengah. Informasinya sih kasus sabu-sabu,” ungkapnya, Jumat, 16 Mei 2026.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun kronologi lengkap penanganan kasus tersebut

Porosbekasicom
Editor