Dalam pos

Porosbekasi.com – Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati mengklaim adanya pengembalian uang kelebihan bayar sebesar Rp 6,7 miliar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal “Sudah (dikembalikan),” singkat Lis Wisnyuwari melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 26 Mei 2025.

Meski begitu, saat awak media meminta Lis Wisnyuwati menunjukkan bukti valid terkait pengembalian uang negara tersebut, ia terkesan enggan menanggapi serius.

Hal ini membuat publik skeptis dengan klaim Kepala Inspektorat Kota Bekasi, jika pejabat Disdik berinisial S sudah mengembalikan temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut pada APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Sekedar diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun anggaran 2024. Opini WTP diberikan dengan penekanan suatu hal dan hal lainnya.

Adapun penekanan yang dimaksud BPK, di antaranya proses pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi dalam rangka pemisahan 8 wilayah layanan pada Perumda PDAM Tirta Bhagasasi belum diselesaikan sesuai ketentuan, dan serahterima asetnya berlarut-larut.

Selain itu, Pemkot Bekasi telah melakukan upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang menjadi kualifikasi di tahun 2023, yakitu pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Disdik Kota Bekasi yang dilakukan secara Froforma, sehingga terdapat kelebihan pembayaran.

Tindaklanjut berupa penyetoran ke Kasda dan penerbitan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang disertai jaminan atau surat kuasa menjual sehingga laporan keuangan menjadi wajar.