PorosBekasi.com – Polemik dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) yang menyeret PT Migas Kota Bekasi terus memunculkan fakta-fakta baru.
Di tengah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan kerugian ratusan miliar rupiah, publik kini menyoroti nasib saldo kas perusahaan yang disebut pernah mencapai sekitar Rp100 miliar.
Sorotan itu menguat setelah laporan keuangan per 2024 yang tercatat pada Juni 2025 menunjukkan saldo kas atau setara kas PT Migas Kota Bekasi hanya tersisa Rp13,9 juta.
Angka tersebut memantik pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang sebelumnya sempat mencatatkan dividen dan memiliki potensi pendapatan besar dari sektor migas.
Kejari Kota Bekasi sendiri saat ini masih mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama antara Pertamina EP, PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd sejak 2009. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah sumber mengungkap bahwa PD Migas Kota Bekasi sempat memiliki dana kas hingga Rp100 miliar pada kisaran 2021.
Dana itu disebut berada dalam status blokir ketika sengketa hukum antara PD Migas dan FOE berlangsung di pengadilan.
Pemblokiran terjadi setelah FOE menggugat PD Migas Kota Bekasi akibat renegosiasi pembagian hasil kerja sama yang tidak mencapai kesepakatan antar pihak.
“Iya waktu itu memang sempat diblokir dan dicairkan setelah yang sempat diklaim adanya Dading perdamaian antara PD Migas dengan FOE,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (8/5/2026).
Sumber tersebut juga mengaku mengetahui adanya informasi pencairan dana yang disebut terjadi sekitar tahun 2022 atau 2023.
“Kalau tidak salah infonya itu sempat digunakan untuk kegiatan Persipasi juga,” tambahnya.
Tak hanya itu, pembukaan blokir rekening bank atas saldo PD Migas Kota Bekasi kabarnya diproses oleh mantan Asda III yang menjabat pada periode 2022–2023.
Informasi mengenai pencairan hingga penggunaan dana itu kini dinilai layak menjadi pintu masuk baru bagi penyidik kejaksaan.
Terlebih, terdapat dugaan bahwa pencairan saldo dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan penggunaannya diduga menyimpang.
Situasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya praktik “bancakan” di level pengambil kebijakan dan direksi PD Migas Kota Bekasi, ketika proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan.
Padahal, dalam sengketa tersebut posisi PD Migas disebut menguat berdasarkan hasil Audit Investigatif BPKP tahun 2019–2020.
Dengan menyusutnya saldo kas perusahaan hingga tinggal belasan juta rupiah, tekanan publik agar aparat penegak hukum mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat kini semakin menguat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan mulai menelusuri berbagai pihak yang terlibat.
“Terkait migas, statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, Senin, 4 Mei 2026.
Riyan menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam informasi terkait kerja sama tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keterangan saksi, tetapi juga pada penguatan alat bukti lain.
“Intinya kita intens melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun terhadap alat bukti lainnya, termasuk jika memungkinkan ahli bidang sektor migas,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, Riyan belum bersedia membuka secara rinci.
“Belum seterbuka itu, sabar, kita akan update nanti,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan