PorosBekasi.com – Kasus perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD di Bekasi terus bergulir dan kini memunculkan dorongan agar pengawasan terhadap pelayanan keimigrasian diperketat.
Polemik ini berkembang setelah muncul perdebatan terkait proses administrasi izin tinggal KD, termasuk dokumen hak jawab dari Kantor Imigrasi Bekasi yang menuai sorotan publik.
Permintaan Pembatalan KITAS Jadi Awal Polemik
Kasus bermula dari surat PT Globe Abadi Sejahtera (PT GAS) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan selaku penjamin lama meminta pembatalan KITAS atas nama KD.
Permintaan itu disertai alasan pemberhentian KD dari jabatan direktur, adanya dugaan persoalan hukum yang masih berjalan, serta perpindahan penjamin yang disebut belum mendapat persetujuan resmi.
Surat tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap proses administrasi keimigrasian yang tengah berlangsung di Bekasi.
Di tengah berkembangnya pemberitaan, Kantor Imigrasi Bekasi menyampaikan hak jawab berupa surat klarifikasi resmi.
Namun, dokumen awal yang beredar justru menjadi bahan kritik karena dianggap belum memenuhi standar administratif formal.
Beberapa pihak menilai surat tersebut tidak mencantumkan tujuan yang jelas, identitas pejabat penanggung jawab, tanda tangan resmi, maupun stempel institusi.
Setelah menuai kritik, Imigrasi Bekasi kembali menerbitkan dokumen klarifikasi lanjutan dengan tambahan identitas administrasi. Meski begitu, substansi penjelasan dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik.
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengatakan hak jawab merupakan instrumen resmi yang seharusnya dibuat secara lengkap dan sesuai ketentuan.
“Hak jawab adalah instrumen resmi yang harus memenuhi standar hukum dan administratif. Jika tidak lengkap dan tidak jelas legalitasnya, maka wajar publik mempertanyakan kredibilitasnya,” ucapnya.
Menurutnya, polemik tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menjaga kepercayaan publik.
Praktisi Hukum Soroti Koordinasi Penegakan Hukum
Praktisi hukum Hani Siswadi menilai Kantor Imigrasi perlu melakukan koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum apabila terdapat warga negara asing yang tersangkut dugaan tindak pidana.
“Apabila terdapat Warga Negara Asing yang diduga melakukan tindak pidana maupun pelanggaran administratif keimigrasian, maka Kantor Imigrasi seharusnya melakukan koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
“Dalam kasus ini, karena yang bersangkutan telah dilaporkan oleh PT Globe Abadi Sejahtera ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan penggelapan, maka langkah klarifikasi terhadap status dan keberadaan KITAS harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya sebatas menjelaskan mekanisme perpanjangan administrasinya saja,” tambah Hadi.
Ia juga mengaku menerima sejumlah informasi terkait pelayanan dan proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Bekasi yang dinilai perlu dibenahi.
“Kami juga banyak menerima berbagai informasi menarik yang masuk di Kantor PSHAB Bekasi, terkait pelayanan dan proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Bekasi yang dinilai perlu dibenahi,” paparnya.
Karena itu, Hani selaku Direktur PSAHB Bekasi mendorong adanya pengawasan langsung dari Kementerian Imigrasi bersama Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat yang ada di Bekasi guna memastikan pelayanan keimigrasian berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa proses administrasi KITAS KD telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi juga menekankan bahwa proses administrasi izin tinggal tidak menghapus proses hukum yang disebut masih berjalan di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi.
Asas praduga tidak bersalah disebut tetap menjadi dasar bahwa seseorang masih memiliki hak administratif selama belum ada putusan hukum tetap.
Polemik KITAS KD kini berkembang menjadi perhatian yang lebih luas karena dinilai menyangkut profesionalitas pelayanan publik, koordinasi antarinstansi, hingga kredibilitas lembaga negara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.







Tinggalkan Balasan