PorosBekasi.com – Proses tender proyek revitalisasi Pasar Kandang Gajah Wisma Asri di Kota Bekasi menjadi sorotan publik.
Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah indikator yang dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait proses pengadaan proyek tersebut.
Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, paket pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan/Revitalisasi pasar tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2026.
Nilai pagu anggaran proyek tersebut tercatat sebesar Rp11.494.328.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp11.465.592.000.
“CBA mencatat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian publik dalam proses tender ini,” kata Jajang dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Menurut CBA, terdapat 31 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta tender. Namun dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran harga.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Buaran Raya Permai dengan nilai penawaran Rp10.759.612.280,67 serta PT Mawany Inti Karya dengan nilai penawaran Rp11.327.550.000.
Artinya, sebanyak 29 perusahaan lainnya tidak mengajukan penawaran.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait tingkat kompetisi dalam proses pengadaan.
“Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, jumlah peserta yang mendaftar biasanya relatif sebanding dengan jumlah peserta yang mengajukan penawaran. Minimnya penawar berpotensi menyebabkan kompetisi harga tidak berjalan optimal,” jelas Jajang.
CBA juga mencatat bahwa selisih antara pagu anggaran dan HPS hanya sekitar 0,25 persen. Selisih yang sangat kecil tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang efisiensi dalam proses tender.
Menurut Jajang, kondisi tersebut membuat nilai perkiraan pekerjaan hampir mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia.
“Situasi ini berpotensi mengurangi peluang terciptanya efisiensi anggaran dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Dalam banyak proyek konstruksi pemerintah, efisiensi tender umumnya dapat berkisar antara 5 persen hingga 15 persen dari nilai HPS.
Dengan menggunakan asumsi tersebut, CBA memperkirakan potensi efisiensi anggaran dalam proyek ini seharusnya dapat mencapai sekitar Rp573 juta hingga Rp1,7 miliar.
Namun dengan hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran, ruang persaingan harga dinilai menjadi sangat terbatas.
CBA mengingatkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pihak-pihak tersebut antara lain Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan.
Mereka memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
CBA menilai minimnya jumlah penawar dalam tender tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengarah pada potensi persaingan tidak sehat, keberadaan peserta formalitas atau “penggembira”, hingga kemungkinan pengondisian tender.
Karena itu, CBA mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan seluruh proses pengadaan proyek revitalisasi pasar tersebut berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga pengawas eksternal juga diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan tersebut.
“CBA akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses tender ini, termasuk setelah penetapan pemenang dan pelaksanaan kontrak pekerjaan,” kata Jajang.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan.







Tinggalkan Balasan