Dalam pos

PorosBekasi.com – Praktik perusakan atau pembongkaran aset yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kualitas perencanaan dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

Fenomena ini tidak hanya memunculkan kesan pemborosan, tetapi juga membuka ruang risiko pelanggaran hukum hingga dugaan korupsi.

Kondisi tersebut tampak pada proyek pembangunan Taman Becakayu di bawah Tol Becakayu, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Taman yang dibangun menggunakan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 itu justru mengalami perusakan di tahun yang sama saat proyek belum lama selesai dikerjakan.

Berdasarkan data anggaran, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan pagu sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan Taman Becakayu Segmen 8 di kawasan RS Primaya Hospital.

Namun ironisnya, sebagian konstruksi taman tersebut kemudian dihancurkan sepanjang puluhan hingga ratusan meter.

Perusakan dilakukan untuk penempatan box kontainer serta mendukung proyek pembangunan wisata air Kalimalang Bekasi.

Proyek wisata tersebut bahkan telah diresmikan jembatan melengkungnya oleh Tri Adhianto bersama jajaran pemerintah daerah pada Selasa (10/2/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aset yang baru dibangun dengan dana publik justru dirusak tanpa kejelasan perencanaan jangka panjang? Alih-alih memperkuat ruang terbuka hijau, kebijakan tersebut justru memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antarprogram pembangunan.

Saat dimintai konfirmasi terkait potensi kerugian negara akibat perusakan konstruksi taman tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi,

Idi Sutanto, belum memberikan tanggapan. Termasuk mengenai potensi persoalan hukum di balik proyek Taman Becakayu yang kembali dianggarkan sebesar Rp26 miliar pada APBD Tahun 2026 untuk pembangunan lanjutan.

Sorotan Perencanaan dan Pengelolaan Aset

Penghancuran bangunan yang belum lama selesai dikerjakan mengindikasikan lemahnya perencanaan induk (masterplan). Pembangunan yang tidak berbasis perencanaan terpadu berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran dan inefisiensi belanja daerah.

Dari sisi pengelolaan aset, tindakan merusak bangunan yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Aset daerah seharusnya dijaga, dimanfaatkan, dan dikembangkan, bukan justru dimusnahkan tanpa transparansi yang jelas.

Potensi Masalah Hukum dan Pengawasan

Proyek infrastruktur yang berubah-ubah, minim pengawasan, atau dikerjakan tanpa perencanaan matang kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran.

Dalam konteks ini, peran lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi kebocoran APBD.

Secara struktural, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Dengan demikian, kebijakan yang berdampak pada perusakan atau penghapusan aset publik berada dalam tanggung jawab langsung kepala daerah.

Diizinkan, Tapi Tidak Bebas Sembarangan

Secara hukum, pembongkaran atau penghapusan bangunan hasil pekerjaan APBD dimungkinkan, sepanjang mengikuti prosedur yang diatur dalam regulasi.

Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mensyaratkan proses administrasi, penilaian aset, dan keputusan resmi penghapusan.

Di Kota Bekasi sendiri, ketentuan tersebut diperjelas melalui Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perwal Nomor 79 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Penghapusan BMD, serta Perwal Nomor 33 Tahun 2021 tentang tata kelola penggunaan hingga pemusnahan aset.

Tanpa transparansi dan kepatuhan pada prosedur tersebut, pembongkaran bangunan publik berpotensi menjadi persoalan hukum serius.

Publik pun berhak mempertanyakan apakah perusakan Taman Becakayu telah melalui mekanisme yang sah, atau justru mencerminkan kegagalan tata kelola anggaran daerah.

Porosbekasicom
Editor