PorosBekasi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah disorot menyusul penolakan pemberian informasi terkait pengadaan mebel sekolah tingkat SMP Negeri dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan anggaran dan memicu kecurigaan publik.
Pengadaan mebel SMP Negeri se-Kota Bekasi itu tercatat menggunakan sistem e-Katalog versi 6 dengan pagu anggaran sekitar Rp7 miliar.
Dari proses pengadaan, panitia menetapkan PT Lumbung Berkarya Utama sebagai penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp6,38 miliar.
Namun, hasil penelusuran LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPC Bekasi Raya menemukan dugaan persoalan pada aspek kualifikasi penyedia.
Berdasarkan penelaahan terhadap data SBU dan KBLI yang tercantum dalam sistem LPJK/Inaproc, Forkorindo menilai perusahaan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam pengadaan.
Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan klarifikasi secara resmi sejak Oktober 2025.
“Kami meminta penjelasan terbuka terkait dasar penetapan penyedia, karena ada indikasi ketidaksesuaian kualifikasi,” ujar Herman kepada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).
Alih-alih memperoleh penjelasan substansial, Forkorindo justru menerima surat balasan dari Disdik Kota Bekasi yang menyatakan penolakan pemberian informasi.
Dalam surat bernomor 500.12.12/19184/DISDIK.Set tertanggal 18 Desember 2025, Disdik menyebut dokumen yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan.







Tinggalkan Balasan