PorosBekasi.com – Dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial RAS dan S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas dugaan rekayasa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD periode 2022-2024.
Total kerugian negara atas kasus ini dikabarkan mencapai Rp20 miliar
RAS dan S disebut-sebut menjadi tokoh kunci kasus ini. Keduanya diduga kuat berperan dalam manipulasi kebijakan tunjangan perumahan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis.
RAS diketahui merupakan mantan Sekretaris DPRD Bekasi (saat kebijakan dibahas), dan kini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sedangkan S menjabat mantan Wakil Ketua DPRD saat proses keputusan tunjangan diproses.
“Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan Kejati Jawa Barat, yang masing-masing diterbitkan pada 7 Agustus 2025 dan 9 Desember 2025.
Perkara ini sendiri bermula pada tahun 2022, ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan kenaikan tunjangan perumahan. Tersangka RAS, selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi.
“Surat tertanggal 26 Januari 2022 ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen,” jelas Roy.
Namun, hasil penilaian dari KJPP Antonius yang objektif ternyata ditolak oleh pimpinan dan anggota dewan. Nilai yang dihasilkan dianggap kurang memuaskan, yakni Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp30,35 juta wakil ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota.
Dan di sinilah letak pelanggaran krusial, dimana Tersangka S justru memimpin proses penghitungan ulang secara sepihak, tanpa melibatkan kembali penilai publik yang independen. Langkah ini jelas melanggar regulasi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/PMK.01/2014.
Penghitungan ulang di ruang tertutup yang menabrak mekanisme objektif inilah yang disinyalir menjadi biang keladi kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Saat ini, Kejati menahan RAS selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Kebon Waru. Sementara itu, untuk tersangka S, tindakan penahanan tidak dilakukan.
“Untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin,” kata Roy.
Keduanya terancam pidana berat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ditambah pasal penyertaan dalam KUHP.







Tinggalkan Balasan