Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. Salah satunya, lahan milik Pemkot Bekasi senilai Rp7,7 miliar yang terkena proyek Jalan Tol Cimanggis–Cibitung, yang belum mendapat penggantian hingga kini.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi tahun anggaran 2024, BPK menyoroti pencatatan aset pemakaman yang dianggap tidak memadai.

“Pencatatan aset PSU di TPU Sumur Batu belum memadai dan terdapat aset PSU yang belum diserahterimakan minimal seluas 447.374 m2,” demikian bunyi LHP BPK.

TPU Sumur Batu tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A seluas 136.075 m2 dengan nilai Rp29,8 miliar. Padahal, berdasarkan dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikumpulkan dari pengembang, lahan yang telah dibeli untuk pemakaman mencapai 583.449 m2.

“Hal tersebut menunjukan terdapat aset tanah TPU Sumur Batu yang berasal dari hibah pengembang perumahan yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi seluas 447.374 m2,” tulis resume BPK.

Selain itu, BPK juga menyoroti lahan TPU Sumur Batu milik Pemkot Bekasi yang terkena pembangunan Tol Cimanggis–Cibitung.

Luas lahan Pemkot Bekasi yang digunakan untuk proyek jalan tol dan jalan akses warga seluas 13.149 m2 dengan total Uang Ganti Kerugian (UGK) berdasarkan penilaian KJPP sebesar Rp7,79 miliar.

“Lahan tersebut kemudian akan dilakukan penggantian oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk lahan di lokasi lain yang masih dalam wilayah TPU Sumur Batu, tetapi sampai saat ini proses penggantian lahan tersebut belum selesai,” tulis BPK lagi.

Temuan BPK ini mengungkap adanya tumpang tindih pengelolaan aset lahan pemakaman di Kota Bekasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini tak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengganggu kepastian hak warga atas fasilitas pemakaman.

Porosbekasicom
Editor