Dalam pos

PorosBekasi.com – Kasus tindak pidana korupsi sering kali menyisakan pertanyaan seputar uang pengganti kerugian negara. Apakah pengembalian uang tersebut bisa menghapus pidana yang menjerat tersangka?

Faktanya, pengembalian uang kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, uang yang disetorkan oleh tersangka korupsi hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam putusan akhir.

Uang tersebut akan disetor dan dikelola oleh negara untuk memulihkan kerugian dan digunakan kembali untuk kepentingan publik.

Proses pengembalian uang ini berada di bawah pengawasan ketat tim penyidik kejaksaan atau lembaga terkait.

Mekanisme Pengembalian di Luar Pengadilan. Dalam kasus Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang diselesaikan di luar pengadilan, pihak yang bertanggung jawab wajib memiliki bukti berupa Surat Keputusan Pembebanan (SKP2K), Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), atau dokumen sejenis.

Dokumen ini menjadi pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia untuk menggantinya.

Nilai nominal ganti rugi dihitung berdasarkan nilai dalam SKTJM setelah dikurangi dengan setoran yang sudah dilakukan.

Keadilan dan Aturan Hukum

Menurut Peraturan Jaksa Agung No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara harus mengacu pada prinsip keadilan, efisiensi, dan kebermanfaatan hukum.

Aturan ini memuat pedoman rinci mengenai:

• Pengamanan uang, surat berharga, dan barang bukti

• Verifikasi dan pelaporan kerugian negara

• Penyelesaian kerugian negara

• Penentuan nilai kerugian

• Penagihan dan penyetoran

Dengan demikian, pengembalian uang kerugian negara bukanlah jalan pintas untuk lepas dari jerat hukum, melainkan bagian dari proses pemulihan aset negara yang diatur secara ketat demi keadilan.

Porosbekasicom
Editor