PorosBekasi.com – Instruksi larangan pamer kemewahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi kembali dilontarkan, Tri Adhianto, menegaskan ASN wajib menjaga hidup sederhana, tidak flexing di media sosial, serta fokus pada pelayanan publik.
Imbauan ini mengikuti arahan Mendagri dan seruan Wakil Wali Kota Bekasi. Namun, publik dibuat bertanya, apakah larangan ini hanya jadi slogan moral, atau benar-benar dijalankan di lapangan?
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, secara tegas menyoroti pejabat daerah yang masih gemar mempertontonkan gaya hidup glamor.
“Kita harus cukup prihatin, tidak memperlihatkan kegiatan yang sifatnya terlalu hura-hura,” ujar Bobihoe, baru-baru ini.
Ia menambahkan, gaya hidup sederhana bukan sekadar tuntutan etika, melainkan kewajiban bagi semua pejabat negara.
“Tidak hidup bermewah-mewah, tidak memperlihatkan apa yang kita punya kepada masyarakat,” tegasnya.
Instruksi ini datang di tengah sorotan keras masyarakat terhadap perilaku pejabat daerah. Di saat banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pejabat justru kerap kedapatan memamerkan barang mewah, pesta, hingga fasilitas berlebih.







Tinggalkan Balasan