PorosBekasi.com – Polemik rumah jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto semakin keruh setelah pernyataan kontroversial dari Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah. Ia menyebut kediaman pribadi Tri di Kemang Pratama difungsikan sebagai rumah jabatan dan pembiayaannya dibebankan pada APBD.
Ketua Gerakan Pemuda Kota Bekasi, Farhan, menilai pernyataan itu tidak sekadar kontraproduktif, melainkan membuka persoalan baru soal transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Seharusnya pejabat berbicara berdasarkan dokumen resmi yang terbuka untuk publik, bukan melempar keterangan yang justru membuat gaduh. Kalau aturan dijadikan tameng tanpa bisa dibuktikan secara transparan, itu jelas bukan sikap profesional,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Farhan mempertanyakan dasar hukum yang diklaim, yakni Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025. Hingga kini, dokumen tersebut tidak bisa diakses di portal resmi JDIH Pemkot Bekasi.
“Kalau benar sudah ada sejak Maret, publik mestinya bisa mengaksesnya sejak awal. Fakta bahwa dokumen itu tidak tersedia secara terbuka membuat publik bertanya-tanya, apakah memang ada sejak lama, atau baru dimunculkan belakangan setelah ramai dipersoalkan?” katanya.
Menurutnya, cara pejabat memberi keterangan justru menambah kebingungan warga.
“Kalau keterangan justru menambah kebingungan, itu sama saja menciptakan masalah baru. Warga butuh kejelasan, bukan retorika yang membingungkan,” ucap Farhan.
Ia menegaskan, Pemkot Bekasi tidak bisa terus menutup dokumen penting dan hanya mengeluarkannya ketika sudah terdesak kritik publik.
“Kepwal dan perwal bukan sekadar formalitas untuk dikeluarkan ketika sudah terpojok. Aturan itu harusnya menjadi rujukan sejak awal, bukan tiba-tiba disebut setelah kritik publik ramai. Kalau cara begini terus dipertahankan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan