PorosBekasi.com – Setelah memeriksa 190 orang dan 8 ahli sebagai saksi, penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Nama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kembali disebut-sebut terkait aliran dana proyek senilai Rp10 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengembalian uang Rp2 miliar yang diduga terkait kasus tersebut. Uang itu disebut-sebut berasal dari penerimaan hasil korupsi proyek Dispora dan telah disetorkan ke kas daerah Kota Bekasi.
Seorang sumber menyebutkan, Tri Adhianto memerintahkan salah satu ASN di Dispora untuk menyetorkan dana miliaran rupiah tersebut pada tanggal 20 Agustus 2025.
“Iya ada bagian keuangan Dispora yang menyetorkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening kas daerah Pemkot Bekasi, ya terkait kasus Dispora,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/9/2025).
Sumber yang sama menambahkan, uang itu sebelumnya diberikan oleh Tri Adhianto melalui ASN di bagian keuangan Dispora. “Asalnya uang itu sih katanya uang pribadinya dia (TA),” tambah sumber.
Jika benar, temuan ini menguatkan dugaan bahwa dana korupsi proyek pengadaan alat olahraga itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Tri Adhianto yang saat itu mendekati akhir masa jabatannya sekaligus maju sebagai calon Wali Kota Bekasi 2023–2024.
Selain isu pengembalian dana, muncul pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga milik Ahmad Mustari, direktur PT CIA, dengan rekannya. Dalam percakapan itu, Mustari tampak kecewa terhadap ASN Inspektorat Kota Bekasi yang sempat memeriksanya.
“Bisa nyantet orang kan,” tulis Mustari dalam chat yang disertai foto dua ASN Inspektorat.
“Bisa om, siapa om,” jawab rekannya.
“Buat sakit kedua orang ini,” balas Mustari.
Tidak berhenti di situ, Porosbekasi juga menemukan data berupa tulisan tangan pada lembaran kertas yang diduga berisi rincian pembagian uang korupsi alat-alat olahraga tersebut.
Dari catatan tersebut, tercatat dari nilai pagu anggaran pengadaan Rp4,3 miliar dikurangi 4 persen yang kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, mulai dari PPK, PPTK, bendahara barang, staf keuangan dinas, PA, Inspektorat, bagian perbendaharaan, hingga jajaran camat, sekcam, dan bendahara kecamatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Keuangan pada BKPAD Pemkot Bekasi, Rulli mengaku jika Semua keluar masuk uang di rkud itu ada pada bagian pembendaharaan.
“Semua keluar masuk uang,di perben,”singkat Ruli.
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Bidang Perbendaharaan Pemkot Bekasi belum berikan keterangan terkait setoran yang diduga pengembalian uang yang diterima Tri Adhianto dari total kerugian Rp4,7 miliar temuan korupsi proyek pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan