Dalam pos

PorosBekasi.com – Tunjangan perumahan bukan hanya diterima anggota DPR RI, melainkan juga anggota DPRD di tingkat daerah.

Di Jawa Barat, misalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 189 Tahun 2021, besarannya mencapai Rp 71 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 65 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp 62 juta untuk anggota.

Di Kota Bekasi, aturan mengenai tunjangan serupa diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 yang merujuk pada berita acara rapat pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 01/BA-RAPIM.TP/X/2021/DPRD.PP tanggal 26 Oktober 2021.

Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi berhak atas tunjangan perumahan setiap bulan. Besarannya, sesuai ayat (2), yaitu Rp 53 juta untuk Ketua, Rp 49 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 46 juta untuk anggota DPRD. Dana ini bersumber dari APBD Kota Bekasi dan dikenakan potongan pajak sesuai aturan perundang-undangan.

Saat dimintai tanggapan, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi memastikan belum ada kenaikan tunjangan pada tahun berjalan.

Perlu diketahui, DPRD Kota Bekasi tahun 2025 tidak ada kenaikan tunjangan apapun di DPRD, yang naik hanyalah insentif RT dan insentif RW,” ujar Sardi kepada Porosbekasi.com baru baru ini.

Porosbekasicom
Editor