Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Menurut Anang, status tersangka terhadap Nadiem diberikan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 orang saksi serta empat ahli. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dana alokasi khusus.

Mulai Kamis 4 September 2025, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, dengan masa penahanan awal 20 hari

Porosbekasicom
Editor