Dalam pos

PorosBekasi.com – Dua orang pria berinisial S (53) dan KF (30), diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya menjadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta siaran televisi berbayar.

Para tersangka diduga kuat menyebarluaskan siaran dari channel Nex Parabola tanpa izin ke sejumlah saluran televisi lain. Polisi menangkap keduanya di wilayah Jawa Timur, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Tersangka diketahui melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola, berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC).

“Caranya dengan menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT Mediatama Televisi (Nex Parabola),” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus PMJ AKBP Rafles Langgak Putra dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan, siaran ilegal tersebut kemudian disambungkan ke perangkat tambahan dan didistribusikan ke rumah pelanggan menggunakan jaringan kabel.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Irrine.

Dalam praktiknya, tersangka S menjual layanan siaran dengan tarif pemasangan sebesar Rp 350.000 dan biaya langganan bulanan Rp 30.000 per pelanggan.

“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulannya, dengan total keuntungan Rp 85 juta selama 6 bulan beroperasi,” terangnya.

Sedangkan tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan.

Atas aksinya tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp 60 juta selama 6 bulan beroperasi.

Aksi para tersangka terungkap setelah PT Mediatama Televisi mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SM dan PT BM sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB), dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel Nex Parabola, pada 5 April 2024.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Lalu Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.

Kemudian Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Porosbekasicom
Editor