Dalam pos

PorosBekasi.com – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memanggil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024.

Proyek tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp744 miliar. Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dari pejabat internal.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut tidak ada pencapaian luar biasa dari kinerja Sunarso selama menjabat sebagai orang nomor satu di BRI.

“Tidak ada yang istimewa. Justru yang istimewa adalah adanya dugaan korupsi besar-besaran di tubuh BRI dalam proyek EDC,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Ia menilai nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus EDC sangat mencolok, terutama jika dibandingkan dengan pertumbuhan laba BRI tahun 2023–2024 yang hanya Rp219 miliar.

“Artinya, laba satu tahun itu tidak cukup untuk menutupi dugaan kerugian akibat korupsi tersebut,” jelasnya.

Uchok juga mempertanyakan mengapa hanya tiga pejabat internal yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo, serta SEVP Pengadaan Dedi Sunardi.

“Tidak mungkin hanya mereka bertiga. KPK harus mendalami peran Dirut Sunarso,” tegas Uchok.

CBA mendesak KPK agar tidak mengabaikan peran pucuk pimpinan dalam proyek yang kini menjadi sorotan tersebut.

“Kami mendesak agar KPK segera memanggil lagi dan memeriksa lebih dalam terkait keterlibatannya dalam kasus pengadaan EDC ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pertumbuhan laba BRI dari tahun 2022 ke 2023 sempat melonjak hingga Rp 9 triliun. Namun, kenaikan tersebut tidak berlanjut, karena pada 2023 ke 2024 hanya tercatat tumbuh Rp 219 miliar, penurunan tajam yang disebut sejumlah analis anggaran sebagai sinyal negatif.

Porosbekasicom
Editor