POROSBEKASI.COM – Tiga perwira tinggi Polri terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu di antaranya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua perwira tinggi lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka, pada Selasa, 3 November 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep, dikutip Kamis (5/11/2026).
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon diakses tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi tersebut menjadi perhatian karena mereka memiliki rekam jejak jabatan strategis di lingkungan kepolisian.
Berikut profil dan perjalanan karier ketiganya, dikutip dari laman Polri.
1. Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Kariernya di kepolisian dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan. Pada 2009, Sigit dipercaya menjadi Kapolres Pati, kemudian menjabat Wakapolrestabes Semarang pada 2010 dan Kapolresta Surakarta pada 2011.
Pengalaman tersebut mengantarkannya menduduki sejumlah posisi penting di tingkat pusat maupun daerah.
Pada 2016, Sigit ditunjuk sebagai Kapolda Banten. Dua tahun berikutnya, dia mendapat kepercayaan menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Jabatan Kabareskrim Polri kemudian diembannya pada 2019. Puncak kariernya di institusi kepolisian terjadi pada 2021 ketika dia terpilih menjadi Kapolri dan memimpin Polri hingga 2026.
Sebelum menduduki jabatan Kapolri, Sigit juga pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada periode 2014–2016.
Sejumlah perkara besar pernah ditanganinya selama bertugas. Ketika menjadi Kapolresta Surakarta, dia menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo.
Sementara saat menjabat Kabareskrim, Sigit terlibat dalam penanganan perkara Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap.
Pada Kamis (1/10), masa jabatan Sigit sebagai Kapolri berakhir setelah Presiden Prabowo menunjuk Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Pada hari yang sama, Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Namun, kini namanya tercatat sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
2. Ahrie Sonta Nasution
Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.
Posisi tersebut termasuk jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri. Divisi Hukum bertanggung jawab memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, menyusun regulasi, serta menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan institusi kepolisian.
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Ahrie masuk dalam daftar tersangka dengan inisial ASN.
Namanya diumumkan bersama Listyo Sigit Prabowo dan Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11).
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam aktivitas penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Prabowo.
Meski telah berstatus tersangka, dugaan keterlibatan Ahrie masih harus diuji melalui proses peradilan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
3. Eko Hadi Santoso
Nama ketiga adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eko bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Jabatan tersebut berkaitan dengan kegiatan pendidikan, pengajaran, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Dalam perjalanan kariernya, Eko juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pada perkara dugaan penyadapan ilegal ini, Eko ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial EH. Pengumuman status hukumnya dilakukan bersamaan dengan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian tanpa melalui tahapan prosedur dan verifikasi yang seharusnya.
Penyidik Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Pengungkapan perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Selain memeriksa saksi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Salah satu peristiwa yang didalami terjadi sekitar Oktober 2026. Saat itu, diduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada Rabu (30/10).
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut mencapai 10 tahun penjara.







Tinggalkan Balasan