POROSBEKASI.COM – Direktur Utama PT Tecs Global Sinergi Indonesia (PT TGSI), Mahdi Nurutomo, mengadukan penanganan perkara yang tengah bergulir di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Langkah ini ditempuh karena Mahdi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia meminta Propam turun tangan untuk memeriksa proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Kami hari ini resmi mengajukan Dumas ke Propam Polri. Tujuannya untuk meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara klien kami,” ujar Lis Sugianto, dikutip Jumat (30/10/2026).
Lis mengatakan, pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu mendapat pemeriksaan secara profesional dan proporsional.
Hal yang dipersoalkan terutama berkaitan dengan profesionalisme penyidik dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara terhadap kliennya.
Pihak kuasa hukum menilai pengawasan internal diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
“Klien kami sebagai warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan sesuai SOP. Jika ada hal-hal yang kami nilai tidak sesuai prosedur, maka Propam Polri adalah tempat yang tepat untuk mengadu,” timpal Jhoni Gumilar Ramin.
Sementara itu, Mahdi berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri tidak berhenti sebatas penerimaan berkas.
Ia meminta laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serius terhadap proses penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mahdi juga menegaskan, langkah melaporkan persoalan tersebut bukan berarti dirinya berupaya melawan institusi Polri.
Sebaliknya, pengaduan itu disebut sebagai bentuk kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian, sejalan dengan semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri.
“Kami masih sangat percaya kepada Polri. Justru karena kami percaya, kami melapor ke Propam agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami ingin prosesnya clear dan tidak ada keberpihakan,” kata Mahdi.
Pengaduan tersebut sekaligus menempatkan Propam Polri pada posisi penting untuk menelusuri apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dipersoalkan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang diajukan Direktur Utama PT TGSI tersebut.
Sementara itu, tim Propam Polri telah menerima berkas pengaduan dan akan melakukan telaah sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil telaah tersebut akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Mahdi.







Tinggalkan Balasan