PorosBekasi.com – Dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi tahun anggaran 2024 masih terus dipertanyakan publik.
Tri Adhianto, selaku Wali Kota Bekasi saat itu, disebut berperan ganda sebagai pemberi sekaligus penerima hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dengan nilai total Rp 25 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang terealisasi sebesar Rp 22.243.330.681. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditemukan sisa dana sebesar Rp 2.756.669.319 (Rp 2,7 miliar) yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan oleh pihak KONI.
Laporan hasil pemeriksaan BPK mencatat, sejak Maret 2025 Kantor Akuntan Publik (KAP) telah melakukan audit atas laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah tersebut untuk menilai kewajaran dan integritas pelaporannya.
Namun, temuan ini menimbulkan tanda tanya. Meski terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 8 Ayat (3), apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum dalam waktu paling lama satu bulan.
Dalam kasus hibah KONI ini, BPK justru hanya memberikan catatan dan rekomendasi administratif. Salah satu bunyi rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah:
“Pemeriksaan laporan penerimaan dan penggunaan dan Hibah APBD KONI Kota Bekasi TA 2024 masih dalam proses audit oleh KAP yang dimulai sejak 17 Maret 2025, dan berdasarkan Laporan Hasil Akhir, pengelolaan dan laporan dana Hibah oleh penerima Hibah, Ketua KONI Kota Bekasi menggunakan dana Hibah tidak memedomani NPHD dan usulan yang telah disetujui”.
Akibatnya, sisa dana hibah sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar belum dapat dipertanggungjawabkan. BPK merekomendasikan agar KONI segera memproses pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi telah masuk ke ranah hukum. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Pasal 15 ayat (4) menyebutkan, bahwa perjanjian hibah harus ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa bersama pimpinan lembaga penerima hibah.
Sedangkan Pasal 17 ayat (1) menegaskan bahwa perjanjian hibah harus memuat secara rinci tujuan, jumlah, sumber, penerima, syarat, tata cara penyaluran, pelaporan, pemantauan, serta sanksi.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah tegas dari Pemkot Bekasi dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan serius ini.





Tinggalkan Balasan