Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi masuk dalam daftar kantor yang menjadi atensi khusus Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Kantah Kota Bekasi bersama lima kantor pertanahan lainnya mendapat pengawasan setelah ditemukan persoalan layanan yang mengarah pada dugaan maladministrasi dan dinilai berpotensi membuka celah korupsi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk “Mengoreksi Malaadministrasi, Mencegah Korupsi: Titik-Titik Kritis Layanan Pertanahan” di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

“Keenam kantor ini sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” ujar Robert, dikutip Kamis (22/10/2026).

Masuknya Kantah Kota Bekasi dalam daftar atensi tersebut menjadi perhatian terhadap kualitas pelayanan pertanahan di daerah itu. Namun, status tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Enam Kantor Pertanahan mendapat atensi Ombudsman karena mendapat ratusan pengaduan. (IST)

Enam Kantah dalam Pengawasan Ombudsman

Selain Kantah Kota Bekasi, lima kantor pertanahan lain yang masuk dalam pengawasan Ombudsman adalah Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.

Secara nasional, Ombudsman tengah memeriksa 580 laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Dari jumlah tersebut, laporan paling banyak berkaitan dengan penundaan berlarut sebanyak 283 laporan. Berikutnya, 69 laporan menyangkut tidak diberikannya pelayanan dan 51 laporan terkait penyimpangan prosedur.

Robert mengingatkan bahwa maladministrasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Jika dibiarkan, penyimpangan dalam pelayanan berpotensi berkembang menjadi praktik korupsi.

“Malaadministrasi adalah perilaku koruptif. Perilaku koruptif ini jika tidak segera dibenahi, dia akan menjadi korupsi beneran,” kata Robert.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pembenahan sistem pelayanan, terutama pada proses yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan merugikan masyarakat.

Lima Celah Rawan Penyimpangan Layanan Pertanahan

Ombudsman memetakan sejumlah titik rawan dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan. Persoalan tersebut mencakup dugaan permintaan imbalan untuk penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, serta manipulasi data penerima dan pembayaran ganti rugi.

Celah lainnya meliputi perubahan hasil pengukuran, batas, luas, dan plotting tanah. Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan, pemblokiran, serta peralihan hak atas tanah.

Salah satu persoalan yang disorot adalah penahanan blokir sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Tahun 1997.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam paparan tersebut, apabila pemohon pemblokiran tidak menempuh langkah hukum ke pengadilan dalam waktu 90 hari, Kantor Pertanahan wajib melanjutkan pelayanan. Namun, praktik di lapangan disebut masih menunjukkan adanya pemblokiran yang berlangsung berlarut-larut.

Kondisi semacam ini berpotensi menyulitkan masyarakat yang membutuhkan kepastian layanan. Ketika prosedur tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat juga berisiko terdorong mencari jalan pintas untuk menyelesaikan urusannya.

OTT KPK Rp106,3 Miliar Jadi Peringatan

Sorotan Ombudsman terhadap kerawanan layanan pertanahan juga muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kantah Kabupaten Bogor pada September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar yang dikemas dalam 20 koper.

Kasus tersebut memperlihatkan besarnya risiko penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan, khususnya ketika pelayanan berkaitan dengan pemblokiran dan pembukaan blokir hak atas tanah.

Selain itu, Ombudsman mengungkap persoalan komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan serta dugaan praktik monopoli melalui “jalur khusus” dalam jual beli jabatan di internal kementerian.

Temuan dan dugaan tersebut menjadi alasan perlunya pengawasan serta pembenahan internal agar pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur dan tidak membuka ruang bagi praktik transaksional.

Ombudsman Desak Pembenahan Internal

Ombudsman mendesak para kepala kantor pertanahan segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan untuk menutup celah maladministrasi sekaligus mencegah penyimpangan kewenangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman juga memperingatkan adanya kemungkinan tindakan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan dan pemanggilan paksa hingga inspeksi mendadak (sidak).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait masuknya kantor tersebut dalam daftar atensi Ombudsman RI.

Penjelasan dari pihak Kantah Kota Bekasi diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai langkah evaluasi dan perbaikan pelayanan yang akan dilakukan.

Publik kini menantikan tindak lanjut pengawasan Ombudsman serta respons Kantah Kota Bekasi dalam menjawab persoalan layanan pertanahan yang menjadi perhatian lembaga pengawas tersebut.

 

 

Porosbekasicom
Editor