POROSBEKASI.COM – Pasca mendapat penolakan dari warga RW 014 Perumahan Bulak Kapal Permai, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mengubah desain saluran Jalan Joyomartono senilai Rp2.272.795.201.
Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan proyek senilai Rp20,27 miliar yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut.
Semula, saluran dirancang untuk membuang aliran air langsung ke Kali Sasakjarang. Namun, warga menolak rencana itu karena khawatir pembuangan air akan meningkatkan risiko jebolnya tanggul dan memicu banjir ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Setelah penolakan muncul, desain saluran diubah menjadi sistem long storage yang dikombinasikan dengan sumur resapan. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena konsep awal baru direvisi setelah warga menyampaikan keberatan terhadap potensi dampaknya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kajian teknis yang menjadi dasar perencanaan. Apakah risiko pembuangan air ke Kali Sasakjarang sudah diperhitungkan sejak awal, atau justru baru dievaluasi setelah mendapat penolakan masyarakat?
Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mempertanyakan kematangan perencanaan DBMSDA Kota Bekasi. Menurut dia, potensi persoalan teknis semestinya dapat diidentifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Jangan-jangan DBMSDA sejak awal belum memiliki kajian teknis yang benar-benar matang. Kalau kajiannya sudah lengkap, semestinya potensi persoalan seperti ini bisa diidentifikasi sebelum proyek berjalan, bukan justru setelah warga menolak baru konsepnya diubah,” ujar Baskoro, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, perubahan desain setelah muncul penolakan warga bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Proyek senilai lebih dari Rp2,27 miliar seharusnya didukung perencanaan yang mampu mengantisipasi risiko, bukan justru mengalami perubahan konsep setelah persoalan mencuat di tengah masyarakat.
Selain perubahan desain, warga RW 014 juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai tujuan pembangunan, jalur aliran air, debit yang akan dibuang, maupun potensi dampaknya terhadap tanggul Kali Sasakjarang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi. Mereka baru mengetahui proyek tersebut setelah pekerjaan dimulai.
Kondisi itu semakin memperkuat pertanyaan mengenai kesiapan proyek sejak tahap perencanaan. Sebab, pembangunan saluran drainase tidak cukup hanya mengandalkan gambar teknis dan kontrak pekerjaan. Perencanaan harus memperhitungkan kapasitas aliran, daya tampung saluran penerima, serta dampak terhadap kawasan sekitar.
Jalan Joyomartono sendiri dikenal sebagai kawasan yang kerap mengalami genangan. Karena itu, perubahan desain menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai kemampuan sistem long storage dan sumur resapan dalam menampung air serta mengurangi genangan.
DBMSDA Kota Bekasi perlu menjelaskan dasar teknis perubahan desain tersebut, termasuk hasil kajian yang mendasari pemilihan sistem baru. Penjelasan itu penting untuk memastikan perubahan bukan sekadar respons atas penolakan warga, melainkan keputusan teknis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menggunakan anggaran publik, proyek drainase tersebut semestinya memiliki perencanaan matang sejak awal. Perubahan desain setelah mendapat penolakan warga kini menjadi ujian bagi DBMSDA untuk membuktikan bahwa pembangunan saluran Jalan Joyomartono benar-benar dirancang berdasarkan kebutuhan lapangan dan perhitungan teknis yang memadai.







Tinggalkan Balasan